SAIBETIK – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungkarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengatasi masalah hukum perdata dan administratif di Kota Bandar Lampung. Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung pada hari Kamis, 20 Juni 2024, di ruang rapat Kejari setempat.
Helmi, Kepala Kejari Bandar Lampung, dan Bambang Irawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), turut serta dalam acara tersebut, didampingi oleh jaksa pengacara negara (JPN) serta staf dari Kejari Bandar Lampung. Pihak BRI Cabang Tanjungkarang diwakili oleh Pemimpin Cabang dan Manager Bisnis Konsumer, beserta Tim Legal Regional BRI dan Relationship Manager.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah menjalin MoU dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait penyelesaian masalah hukum di bidang Datun. Penandatanganan berlangsung lancar, menandai langkah penting dalam kerja sama efektif antara BRI Tanjungkarang dan Kejari Bandar Lampung dalam menangani tantangan hukum.