• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung

Bawaslu Lampung Adakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Sava Mentari by Sava Mentari
25/06/2024
in Lampung
Bawaslu Lampung Adakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

SAIBETIK – Bawaslu Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 pada Senin malam (10/06). Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Erwin Prima Rinaldo. Mereka menyampaikan berbagai catatan penting terkait evaluasi penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam sambutannya, Gistiawan menekankan bahwa rapat koordinasi kali ini menjadi momen perdana memasuki tahapan Pilkada. Ia mengapresiasi Bawaslu kabupaten/kota yang tidak banyak menghadapi sengketa dan mengungkapkan kebanggaannya bahwa beberapa daerah tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi. “Terkait hal tersebut, artinya fungsi pencegahan kita berjalan dengan maksimal,” jelas Gistiawan.

Ia mengingatkan bahwa pada Pilkada 2024, penyelenggaraan pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Gistiawan menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Ia berharap agar para petugas di lapangan lebih memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BeritaTerkait

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran, Bawaslu Lampung Imbau Semua Pihak Patuh

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus, saat pencalonan dimulai, untuk itu pentingnya memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” tegas Gistiawan.

Lebih lanjut, Ia menggarisbawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dari KPU dalam menangani pencalonan. “Teman-teman di Bawaslu harus memahami aturan-aturan teknis dan mampu mengupdate diri terhadap perubahan regulasi,” tambah Gistiawan.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan koordinasi dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024 serta memastikan seluruh staf Bawaslu siap menghadapi tantangan yang akan datang.***

Tags: Bawaslu lampungrapat evaluasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Evaluasi Sistem Sigap Lapor untuk Pengawasan Pemilu 2024

Next Post

Kapolda Lampung Tekankan Dukungan Seluruh Pihak dalam Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024

Next Post
Kapolda Lampung Tekankan Dukungan Seluruh Pihak dalam Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024

Kapolda Lampung Tekankan Dukungan Seluruh Pihak dalam Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024

Penghargaan Kehormatan untuk Zulfikar Fuad dari Puspomad Angkatan Darat

Penghargaan Kehormatan untuk Zulfikar Fuad dari Puspomad Angkatan Darat

Ini 3 Alasan kenapa KPM Bansos PKH Kategori Pendidikan Dicoret sebagai Penerima Bantuan

Berikut 11 Daerah yang Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2024

Ini 3 Alasan kenapa KPM Bansos PKH Kategori Pendidikan Dicoret sebagai Penerima Bantuan

Ini 3 Alasan kenapa KPM Bansos PKH Kategori Pendidikan Dicoret sebagai Penerima Bantuan

MASIH FRESH!Akun FF Sultan Gratis untuk Hari Ini Login Google dan FB

MASIH FRESH!Akun FF Sultan Gratis untuk Hari Ini Login Google dan FB

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sidang PT LEB Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Kunci

Sidang PT LEB Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Kunci

27/02/2026
Penyertaan Modal Rp10 Miliar Jadi Sorotan dalam Sidang PT LEB

Penyertaan Modal Rp10 Miliar Jadi Sorotan dalam Sidang PT LEB

27/02/2026
Penggelapan Motor di Pantai Onar Terbongkar, Polisi Buru Pelaku Lain

Penggelapan Motor di Pantai Onar Terbongkar, Polisi Buru Pelaku Lain

27/02/2026
Tata Kelola Arsip Modern Didorong untuk Cegah Sengketa Tanah

Tata Kelola Arsip Modern Didorong untuk Cegah Sengketa Tanah

27/02/2026
Dewan Pendidikan Lampung Diminta Jadi Pengawas Aktif Kebijakan Pendidikan

Dewan Pendidikan Lampung Diminta Jadi Pengawas Aktif Kebijakan Pendidikan

27/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved