• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Baru Bebas Penjara, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Melda by Melda
17/06/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung, Pringsewu
Baru Bebas Penjara, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

SAIBETIK– Seolah tak kapok, seorang pria berinisial A (46), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB oleh Tim Satres Narkoba Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Candra Dinata, menyebutkan bahwa saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha mengelak dan menyembunyikan barang bukti. Namun, upayanya gagal setelah petugas menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di lubang kusen pintu, serta alat hisap sabu di belakang rumah.

BeritaTerkait

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

BNNP Lampung Bongkar Jaringan Sabu Aceh, Kurir Residivis Diamankan dengan Barang Bukti 2 Kg

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku baru sebulan ini kembali mengedarkan sabu, sebagian juga dikonsumsi sendiri,” ujar AKP Candra, Selasa (17/6/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah residivis kambuhan. Ia sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa dan kini kembali terjerat karena alasan ekonomi.

“Tersangka berdalih terpaksa kembali berbisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini antara lain:

  • 3 paket sabu siap edar
  • 1 set alat hisap sabu
  • Beberapa plastik klip sisa penjualan

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan pengedar yang lebih luas.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Candra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar. “Keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan menghancurkan masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat,” pungkasnya.***

Source: Wahyu Widodo
Tags: KasusNarkotikaNarkobaPenangkapanNarkobaPeredaranSabuPolresPringsewuResidivis
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Ketapang, Barang Bukti HP dan Motor Diamankan

Next Post

Bupati Lampung Selatan Tegaskan Camat Ujung Tombak Pelayanan Publik

Next Post
Bupati Lampung Selatan Tegaskan Camat Ujung Tombak Pelayanan Publik

Bupati Lampung Selatan Tegaskan Camat Ujung Tombak Pelayanan Publik

Polsek Katibung Bongkar Transaksi Narkoba di TPU, Tiga Tersangka Diamankan

Polsek Katibung Bongkar Transaksi Narkoba di TPU, Tiga Tersangka Diamankan

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting

SIKAMBHARA: Suporter Dewasa Lampung, Bersatu Dukung Sepakbola Tanpa Anarkis

SIKAMBHARA: Suporter Dewasa Lampung, Bersatu Dukung Sepakbola Tanpa Anarkis

Giring Ganesha Buka RECAKA Festival 2025: Lampung Tunjukkan Gairah Musik Tradisi ke Dunia

Giring Ganesha Buka RECAKA Festival 2025: Lampung Tunjukkan Gairah Musik Tradisi ke Dunia

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved