SAIBETIK- Minimnya transparansi Yayasan Siger Prakarsa Bunda kembali memunculkan tanda tanya besar. Hingga kini guru dan peserta didik SMA Siger mengaku belum menerima penjelasan apa pun mengenai instruksi relokasi dari Disdikbud Provinsi Lampung, membuat masa depan pendidikan ratusan siswa berada di ujung tanduk.
Yayasan Tak Beri Informasi, Guru Mengaku Gelap Arah Kebijakan
Hingga Sabtu, 7 Februari 2026, guru SMA Swasta Siger menyampaikan bahwa pihak yayasan tidak pernah mensosialisasikan permintaan Disdikbud Lampung terkait relokasi siswa ke sekolah yang legal dan memenuhi standar.
“Untuk masalah Disdik itu kami nggak tahu, om. Apalagi pihak yayasan, kami juga belum tahu,” ujarnya saat dihubungi.
“Kami gurunya belum dapat kabar apa-apa dari Disdik maupun yayasan,” lanjut guru perempuan tersebut.
Informasi ini menunjukkan bahwa seluruh proses komunikasi internal yayasan terhenti, sementara perintah pemerintah provinsi sudah sangat jelas: siswa harus segera dipindahkan demi menjamin NISN dan jam belajar sesuai kurikulum.
Proses Belajar Menyimpang dari Standar
Berdasarkan verifikasi faktual Disdikbud Lampung, SMA Swasta Siger hanya melakukan proses belajar selama 4 jam per hari, jauh dari ketentuan minimal 8 jam belajar.
Selain itu, sekolah juga tidak memiliki gedung sendiri dan masih menumpang, sehingga jam belajar tidak dapat mengikuti kalender pendidikan resmi.
Disdikbud menyebut relokasi harus segera dilakukan agar:
- siswa mendapatkan NISN resmi,
- jam belajar sesuai standar provinsi,
- proses pendidikan tidak melanggar aturan perlindungan anak.
Namun hingga hari ini, tak ada langkah nyata dari yayasan.
Pertaruhan Masa Depan Siswa dan Arah Niat Yayasan
Minimnya informasi dari yayasan memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya itikad Yayasan Siger Prakarsa Bunda?
Anak-anak belum mendapatkan NISN, jam belajar tidak standar, dan guru tidak mendapat arahan.
Situasi ini bahkan disamakan oleh beberapa pihak dengan polemik Koperasi Ragom Betik Gawi, yang juga berafiliasi dengan Pemkot Bandar Lampung dan Disdikbud.
Kedua institusi itu kini menjadi contoh buruk pengelolaan kebijakan publik—Ragom Betik Gawi dinyatakan pailit dan kasusnya masih bergulir di Polda Lampung.***






