SAIBETIK – Waspada! Seorang mahasiswa berinisial MDK (21) menjadi korban penganiayaan oleh penjual nanas berinisial RM (27) di Bandar Lampung. Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (5/6/2024) di Jalan Sultan Haji.
Kronologi Kejadian:
RM memberhentikan teman wanita korban dengan dalih ingin meminta maaf atas kesalahpahaman di jalan.
Namun, RM malah mengajak kenalan teman wanita korban.
Melihat kejadian itu, MDK menegur RM, yang berujung pada perkelahian.
Saat dilerai, RM nekat mengambil pisau dari warung nasi goreng dan menyerang MDK.
Akibatnya, MDK mengalami luka tusuk di punggung sebanyak dua kali.
Pelaku Ditangkap di Rumah Sakit:
Polisi bergerak cepat menangkap RM di sebuah rumah sakit pada Kamis dini hari (6/6/2024). Diduga, RM terluka di tangan akibat pisaunya sendiri saat menyerang korban.
Residivis dengan Catatan Kriminal Buruk:
Terungkap bahwa RM merupakan residivis kasus narkoba (2021) dan pencabulan (2016).
Ancaman Hukuman:
RM terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pencarian Barang Bukti:
Pisau yang digunakan RM masih dalam pencarian polisi.
Kasus Dalam Penyelidikan:
Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa RM dan mendalami motif di balik penganiayaan tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat:
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.