• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Wali Kota Tidak Berwenang Ajukan PIP, Praktisi Pendidikan Kritisi Door to Door Camat ke Sekolah

Melda by Melda
15/08/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Wali Kota Tidak Berwenang Ajukan PIP, Praktisi Pendidikan Kritisi Door to Door Camat ke Sekolah

SAIBETIK– Isu pengumpulan data siswa melalui metode door to door oleh aparat kecamatan dan kelurahan kembali menjadi perbincangan hangat di Bandar Lampung. Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut The Killer Policy, dikonfirmasi tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, menjelaskan secara tegas bahwa pengajuan PIP hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak, yaitu sekolah, jaringan aspirasi anggota legislatif (Aleg), dan individu secara online. “Yang bisa mengusulkan PIP itu sekolah, jaring aspirasi Aleg, dan pribadi secara online,” ujarnya melalui pesan singkat pada Jumat, 15 Agustus 2025. Pernyataan ini otomatis mematahkan klaim Camat Enggal M. Supriyadi yang sebelumnya mengaku melakukan kunjungan ke sekolah untuk mengumpulkan data siswa by name by address dalam rangka PIP, dan menegaskan kunjungannya tidak terkait dengan Sekolah Siger, sebuah SMA swasta yang saat ini berstatus ilegal.

Supriyadi mengklaim kunjungannya ke sekolah merupakan inisiatif pribadi, bukan perintah dari Wali Kota maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ia menambahkan, kehadirannya ditujukan untuk mengenal kepala sekolah dan memastikan data siswa yang potensial untuk menerima PIP. “Enggak cuma Swasta, yang negeri juga saya datangi,” katanya, Kamis, 14 Agustus 2025.

BeritaTerkait

Camat Sukarame dan Enggal Bersitegang Soal Pencarian Data Siswa ke Sekolah

Desakan Hentikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pendidikan SMA/SMK Di Bandar Lampung

Namun, jika mengacu pada pernyataan Kabid Dinas Pendidikan, keberadaan Supriyadi ke sekolah menjadi pertanyaan besar. Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai, pola gerakan door to door oleh camat dan lurah pada hari yang sama, Senin 11 Agustus 2025, menimbulkan kekhawatiran bagi kepala sekolah. Ia menilai kemungkinan data siswa digunakan untuk kepentingan lain, terutama untuk menarik siswa dari SMA/SMK swasta ke Sekolah Siger yang masih ilegal.

Camat Sukarame, Zolahuddin, bahkan mengakui kehadiran pihaknya ke sekolah bertujuan untuk sosialisasi Sekolah Siger dan program beasiswa kuliah. “Kadang data diminta ke RT tapi alasannya tidak ada, jadi kita turun langsung agar tidak ada miskomunikasi,” ujarnya. Hal ini semakin memperjelas adanya potensi benturan kepentingan antara aparat kecamatan dengan sekolah swasta yang sah secara administratif.

Arief menegaskan, data siswa yang dikumpulkan secara door to door oleh camat dan lurah bisa menimbulkan masalah serius jika digunakan untuk menarik siswa ke sekolah ilegal. Ia menyarankan agar kepala sekolah berhati-hati dan menolak memberikan data tanpa surat resmi dari pemerintah.

DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi 4 menyatakan sejauh ini belum membahas aliran dana atau legitimasi anggaran untuk Sekolah Siger. Komisi baru akan membahasnya dalam rapat mendatang, sehingga status legalitas sekolah dan mekanisme pengumpulan data siswa menjadi sorotan serius publik.

Kasus ini menimbulkan perdebatan terkait batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengakses data siswa dan perlindungan hak sekolah swasta yang sah, sekaligus menekankan pentingnya koordinasi antar instansi pendidikan untuk mencegah penyalahgunaan data.

tag: pendidikan Bandar Lampung, PIP, Sekolah Siger, camat door to door, data siswa, Dinas Pendidikan Lampung, pengawasan sekolah swasta
deskripsi: Wali Kota Bandar Lampung tidak berwenang mengajukan PIP, sementara camat melakukan door to door mengumpulkan data siswa. Praktisi pendidikan menyoroti potensi penyalahgunaan data untuk Sekolah Siger yang masih ilegal, mendorong perlunya koordinasi dan pengawasan ketat di sektor pendidikan.

Source: ALFARIEZIE
Tags: door to doorPendidikan Bandar LampungPIPsekolah siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kabid Dikdas Lampung Selatan Tinjau Sarana dan Prasarana Sekolah di Natar dan Jatiagung

Next Post

Jelang HUT RI ke-80, Polres Pringsewu Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Warga

Next Post
Jelang HUT RI ke-80, Polres Pringsewu Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Warga

Jelang HUT RI ke-80, Polres Pringsewu Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Warga

Ketua TP-PKK Tanggamus Buka Lomba Masak Nasi Goreng HUT RI ke-80 di Taman Wisata Way Lala’an

Ketua TP-PKK Tanggamus Buka Lomba Masak Nasi Goreng HUT RI ke-80 di Taman Wisata Way Lala’an

Bhayangkari Ranting Penengahan Bagikan 20 Paket Sembako Jelang HUT RI ke-80 dan HKGB ke-73

Bhayangkari Ranting Penengahan Bagikan 20 Paket Sembako Jelang HUT RI ke-80 dan HKGB ke-73

Bernardo Tavares Bela Jose Mourinho Jelang Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC

Bernardo Tavares Bela Jose Mourinho Jelang Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

18/08/2025
Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved