SAIBETIK.COM, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan Asuransi Kematian kepada Ahli waris yang berpofesi sebagai Nelayan.
Polis asuransi senilai Rp. 42 juta secara simbolis diserahkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kepada Surtini selaku istri alm sahkrudin diruang Rapat Wali Kota, Senin 3 Juli 2023.
“Pemkot bersama BPJS telah menyerahkan santunan kepada Ahli waris, semoga uang tunai yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik”, ungkap Eva Dwiana.
Bunda Eva menyatakan, penyerahan santunan kematian kepada ahli waris bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program kegiatan perlindungan ketenagakerjaan mandiri dari Pemkot Bandar Lampung.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Memberikan polis asuransi untuk nelayan ini merupakan salah satu program pemkot, total ada 1.442 nelayan yang sudah tercover Asuransi. Semoga dengan adanya Asuransi ini Nelayan di Bandar Lampung semakin sejahtera” tutup Eva Dwiana.
Editor : Siska Purnama Sari