SAIBETIK— Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin apel sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (31/12/2025), dan dihadiri oleh perwakilan OPD, pejabat eselon, serta para penerima SK.
Acara apel sekaligus penyerahan SK ini menjadi momen simbolis sekaligus strategis dalam rangka penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Sebanyak 863 PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan dan akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima SK, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh unit kerja di provinsi.
Dalam amanatnya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menekankan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi dan pengabdian para pegawai yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan publik. “Ini adalah jawaban atas penantian panjang Bapak dan Ibu sekalian. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan pengakuan atas kerja dan pengabdian yang telah dijalani. Sebanyak 863 orang hari ini resmi ditetapkan, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tertib, dan dirasakan manfaatnya,” ujar Jihan.
Lebih jauh, Wagub Jihan menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan orientasi pada hasil nyata. Ia mengingatkan seluruh penerima SK agar menjadi aparatur yang adaptif dan mampu berkontribusi dalam agenda pembangunan daerah maupun nasional, termasuk dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045. “Pembangunan Lampung, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik, membutuhkan aparatur yang bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan hati,” tegasnya.
Selain apel dan penyerahan SK, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan gerakan penanaman pohon di dua lokasi, yakni Embung Kemiling dan Taman Kahati Kota Baru. Kegiatan ini menjadi simbol nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, sekaligus menanamkan kesadaran ekologis kepada aparatur pemerintah.
Wagub Jihan juga mengingatkan PPPK Paruh Waktu untuk menjadikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pedoman kerja. Nilai-nilai tersebut mencakup melayani dengan tulus, bekerja jujur, meningkatkan kompetensi, dan mampu beradaptasi dengan dinamika birokrasi. Ia menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta target kinerja yang harus dipenuhi.
“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa mendapat bimbingan Allah SWT. Jadilah aparatur yang profesional, berdedikasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” pungkas Wakil Gubernur.***








