• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

UU Pendidikan Dilanggar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Diduga Ilegal, Ketua Yayasan hingga Guru Terancam 10 Tahun Penjara

Melda by Melda
12/09/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
UU Pendidikan Dilanggar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Diduga Ilegal, Ketua Yayasan hingga Guru Terancam 10 Tahun Penjara

SAIBETIK– Polemik dunia pendidikan kembali mencuat setelah keberadaan SMA Swasta Siger di Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Sekolah ini disebut-sebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Fakta ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga membuka potensi jeratan hukum yang tidak main-main: 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar rupiah bagi penyelenggara pendidikan yang terbukti bersalah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang disahkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003, secara jelas mengatur bahwa setiap penyelenggara pendidikan wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, status lembaga pendidikan dianggap ilegal dan semua aktivitasnya melanggar hukum.

Kasus SMA Swasta Siger menjadi perhatian publik setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Jumat 9 September 2025 menegaskan bahwa sekolah tersebut tidak memiliki dokumen administrasi perizinan yang sah. Lebih memprihatinkan lagi, SMA ini juga belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem nasional yang menjadi dasar legalitas sekolah dan peserta didik. Artinya, puluhan bahkan ratusan siswa yang kini bersekolah di sana terancam tidak mendapatkan legalitas ijazah ketika lulus.

BeritaTerkait

Skandal SMA Siger Terbongkar! Sekolah Ilegal Gunakan APBD, Guru Honorer Gigit Jari Selama Sebulan

Penguatan Literasi Di Tulang Bawang Barat, Thomas Americo Ingatkan Guru Bangun Nalar Kritis Siswa

Meski statusnya jelas ilegal, sekolah ini tetap beroperasi. Publik menduga adanya keterlibatan dan inisiasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Kebijakan tersebut kini menuai kontroversi dan memunculkan julukan baru bagi sang wali kota: “The Killer Policy”, kebijakan yang dinilai berisiko besar merugikan masa depan generasi muda.

Praktisi hukum menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Menurut pasal dalam UU Sisdiknas, pihak yayasan sebagai penyelenggara, kepala sekolah, hingga guru yang terlibat aktif dalam kegiatan belajar-mengajar dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mengabaikan aturan dalam sektor pendidikan.

Di sisi lain, orang tua siswa pun resah. Mereka khawatir anak-anak yang sudah terlanjur bersekolah di SMA Siger akan kehilangan hak atas ijazah resmi yang menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan. “Kami hanya ingin kepastian hukum dan jaminan masa depan anak-anak kami. Jangan sampai mereka jadi korban kebijakan yang keliru,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini membuka tabir kelemahan pengawasan sektor pendidikan di daerah. Pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin sebuah sekolah bisa beroperasi selama ini tanpa izin resmi dan tanpa terdaftar dalam sistem nasional? Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, ketua yayasan, kepala sekolah, hingga para guru harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai regulasi. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan siswa agar tidak kehilangan hak pendidikan mereka.

Kisah SMA Swasta Siger menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung. Alih-alih menjadi ruang mencerdaskan kehidupan bangsa, sekolah ini justru menjadi contoh nyata lemahnya tata kelola dan pengawasan. Kini, publik menanti keberanian aparat dan pemerintah dalam menegakkan hukum. Akankah aturan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini hanya akan menjadi sekadar wacana yang menguap begitu saja?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DapodikEva DwianaPendidikan LampungSekolah Ilegalsekolah tanpa izinSMA Siger Bandar LampungUU Pendidikan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pramuka Lampung Tengah Gelar Muscalub, Welly Adi Wantra Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kwarcab 2022-2027

Next Post

Sinergi Pemprov Lampung Dan BPS, Aplikasi Siger Siap Dukung Pengambilan Kebijakan Berbasis Data

Next Post
Sinergi Pemprov Lampung Dan BPS, Aplikasi Siger Siap Dukung Pengambilan Kebijakan Berbasis Data

Sinergi Pemprov Lampung Dan BPS, Aplikasi Siger Siap Dukung Pengambilan Kebijakan Berbasis Data

Penguatan Literasi Di Tulang Bawang Barat, Thomas Americo Ingatkan Guru Bangun Nalar Kritis Siswa

Penguatan Literasi Di Tulang Bawang Barat, Thomas Americo Ingatkan Guru Bangun Nalar Kritis Siswa

Komitmen Janji Kampanye, Wabup Pesawaran Dorong Pembangunan RS Pesisir

Komitmen Janji Kampanye, Wabup Pesawaran Dorong Pembangunan RS Pesisir

Pemprov Lampung Tegaskan Strategi Mitigasi Bencana dengan Fokus pada Pelestarian Alam

Pemprov Lampung Tegaskan Strategi Mitigasi Bencana dengan Fokus pada Pelestarian Alam

Diseminasi Laporan Perekonomian Lampung Triwulan II 2025: Sinergi Lintas Stakeholder Kunci Percepatan Hilirisasi Menuju Indonesia Emas 2045

Diseminasi Laporan Perekonomian Lampung Triwulan II 2025: Sinergi Lintas Stakeholder Kunci Percepatan Hilirisasi Menuju Indonesia Emas 2045

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Lampung Kini Punya Ikon Ibadah dan Pusat Ekonomi Umat

Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Lampung Kini Punya Ikon Ibadah dan Pusat Ekonomi Umat

13/09/2025
Seminar PPN XIII Soroti Pentingnya Penerjemah Sastra: Maman S. Mahayana Tegaskan Ali Audah sebagai Teladan

Seminar PPN XIII Soroti Pentingnya Penerjemah Sastra: Maman S. Mahayana Tegaskan Ali Audah sebagai Teladan

13/09/2025
Koperasi Merah Putih Pringsewu Masuki Tahap II, Dinas Koperasi Terus Koordinasi dengan Pusat dan Provinsi

Koperasi Merah Putih Pringsewu Masuki Tahap II, Dinas Koperasi Terus Koordinasi dengan Pusat dan Provinsi

12/09/2025
Skandal SMA Siger Terbongkar! Sekolah Ilegal Gunakan APBD, Guru Honorer Gigit Jari Selama Sebulan

Skandal SMA Siger Terbongkar! Sekolah Ilegal Gunakan APBD, Guru Honorer Gigit Jari Selama Sebulan

12/09/2025
Masjid Raya Al-Bakrie: Dari Landmark Megah Menjadi Pusat Peradaban Islam di Lampung

Masjid Raya Al-Bakrie: Dari Landmark Megah Menjadi Pusat Peradaban Islam di Lampung

12/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved