SAIBETIK – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal menyelenggarakan diskusi bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup”. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah, Selasa (13/08/2024), dan dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag.
Dalam sambutannya, Prof. Idrus menekankan pentingnya lingkungan hidup sebagai tanggung jawab bersama. Ia mengungkapkan, “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi, yang harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat.” Ia juga mengapresiasi Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 yang dianggap memberikan ruang bagi kritik dan implementasi nyata dalam pelestarian alam.
Diskusi ini menghadirkan berbagai pembicara, termasuk Dr. Syamsul Arief, SH, MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, yang menyampaikan penjelasan teologis, filosofis, dan yuridis dari peraturan tersebut. Dr. Syamsul menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dan kewaspadaan terhadap ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). “Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap orang dan harus diperjuangkan tanpa rasa takut,” tegasnya.
Penta Peturun, SSos, SH, MH, Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, menyoroti perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang dijamin oleh Perma No. 1 Tahun 2023, sementara Prof. Dr. Erina Pane, SH, MHum, Akademisi UIN RIL, berharap peraturan ini membawa perbaikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup, dengan keberhasilan tergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat.
Iwan Misthohizzaman, MHum, pegiat lingkungan, mengulas isu-isu kritis seperti krisis hutan dan perampasan ruang pesisir, serta menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. “Ini mencerminkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan melalui peradilan yang efektif dan inklusif,” tuturnya.
Ketua Umum UKM Maharipal UIN RIL, Muh Abdul Rouf Fansuri, menyampaikan apresiasi kepada semua peserta, termasuk aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, dan organisasi kemahasiswaan. Acara ini diharapkan menjadi platform diskusi yang produktif untuk memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.***