SAIBETIK- Janji anti korupsi yang pernah dilontarkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kini kembali disorot. Diamnya sejumlah pejabat kunci Pemkot saat diminta membuka data anggaran memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Lebih dari sekadar persoalan komunikasi, sikap tertutup ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik yang dijamin undang-undang.
Tiga Pejabat Kunci Memilih Bungkam
Sorotan publik mengarah pada tiga pejabat strategis Pemkot Bandar Lampung, yakni Kepala Dinas Kesehatan Muhtadi Arsyad Temenggung, Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Desti Mega Putri.
Ketiganya tidak memberikan respons atas permintaan klarifikasi terkait penggunaan anggaran kesehatan, pendidikan, hingga dugaan pengeluaran APBD tanpa persetujuan DPRD yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Padahal, redaksi telah mengirimkan surat resmi permohonan informasi publik dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, laporan keuangan badan publik termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
UU KIP vs Praktik di Lapangan
Upaya konfirmasi tidak hanya dilakukan melalui surat resmi. Tim liputan juga mendatangi langsung kantor OPD terkait. Namun hasilnya sama: tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi.
Kepala BKAD Desti Mega Putri bahkan telah dihubungi lebih dari dua kali, khususnya terkait dugaan pengeluaran anggaran tanpa persetujuan DPRD. Isu ini dinilai sensitif karena berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa prinsip transparansi anggaran Pemkot Bandar Lampung belum berjalan optimal.
Jejak Janji Anti Korupsi di Debat Pilkada 2024
Polemik ini mengingatkan publik pada pernyataan Eva Dwiana saat debat Pilkada 2024. Kala itu, ia menegaskan komitmen membangun pemerintahan bersih dan menjamin kegiatan anti korupsi di lingkungan ASN Pemkot Bandar Lampung.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada OPD-OPD tentang masalah korupsi karena risikonya luar biasa. Kami juga akan memberikan pelatihan kepada ASN agar administrasi berjalan baik dan benar,” ujar Eva Dwiana, sebagaimana terekam dalam video debat KPU Bandar Lampung di YouTube.
Pernyataan tersebut sekaligus dikaitkan dengan dukungan terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi.
Janji Kampanye vs Realita Keterbukaan Informasi
Hampir memasuki satu tahun masa jabatan periode keduanya, publik kini bertanya: sejauh mana janji kampanye itu dijalankan?
Mandeknya transparansi pengelolaan anggaran dinilai berpotensi memicu sengketa informasi publik. Terlebih, ASN terikat pada kode etik dan kewajiban hukum sebagai aparatur negara.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amrullah, dalam debat Pilkada 2024 juga pernah menegaskan tekad menjalankan good government.
“Kita bertekad menghilangkan korupsi di Kota Bandar Lampung. Kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Namun, pernyataan normatif tersebut kini diuji oleh praktik keterbukaan di level OPD.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Ketertutupan informasi anggaran bukan sekadar isu administratif. Bagi publik, ini menyangkut kepercayaan terhadap komitmen anti korupsi Pemkot Bandar Lampung.
Pertanyaan kuncinya sederhana namun krusial: jika pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, mengapa harus ditutup-tutupi?
Hingga artikel ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.






