SAIBETIK – Tim hukum dari pasangan calon gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Pilkada Sumatera Utara yang kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjajanto, kuasa hukum Edy Rahmayadi, menyoroti perbedaan Pilkada Sumut dengan daerah lain, karena Bobby Nasution, calon gubernur yang bersaing, merupakan menantu dari Presiden Jokowi. Menurut Bambang, hal ini menjadikan Pilkada Sumut terasa seperti Pilpres. “Di Sumut, pilkadanya rasa pilpres. Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal dari anak menantu mantan Presiden,” kata Bambang.
Bambang juga mempersoalkan hubungan antara Jokowi dan Bobby, yang ia anggap sebagai indikasi adanya “cawe-cawe” dari Presiden dalam Pilkada Sumut. Ia menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 juncto Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan yang harus dilakukan secara adil dan konsisten untuk menegakkan kedaulatan rakyat.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya memenangkan Bobby Nasution, seperti penyelenggara, pengawas, ASN, serta pejabat daerah. Ia mencontohkan tindakan Plt Bupati Tapanuli Selatan yang disebut mengarahkan kepala sekolah untuk memilih Bobby, dengan ancaman jika tidak mengikuti arahan tersebut.
Di Kabupaten Asahan, Bambang juga menyebutkan adanya kepala desa yang membagikan sembako sambil mengarahkan pemilih untuk memilih Bobby Nasution. Selain itu, Bambang juga menyoroti kegiatan Pejabat Gubernur Sumut yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait dalam acara ‘Safari Dakwah dan Doa Keselamatan’ yang digelar untuk mempengaruhi masyarakat.
Bambang menilai rendahnya partisipasi pemilih juga dipengaruhi oleh bencana banjir di beberapa daerah di Sumut, seperti Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang. Akibat akses menuju TPS yang terhambat, banyak pemilih memilih membersihkan rumah mereka ketimbang datang ke TPS.
Sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bambang meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Provinsi Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS, khususnya di tiga kabupaten dan tiga kecamatan yang terdampak bencana banjir.***