SAIBETIK- Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak SMA Siger, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum mampu menunjukkan Bukti Acara Serah Terima (BAST) terkait pinjam pakai aset negara. Kondisi ini memunculkan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor), sekaligus menimbulkan tanda tanya besar atas transparansi pengelolaan barang milik daerah di sektor pendidikan.
Tak hanya soal dokumen, upaya klarifikasi publik juga menemui jalan buntu. Pihak Disdikbud Bandar Lampung dinilai sulit diakses, padahal kasus ini menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan berpotensi berdampak pada keuangan negara.
SMA Siger Hanya Tunjukkan Surat Permohonan
Berdasarkan penelusuran redaksi, salah satu wakil kepala sekolah sekaligus guru SMA Siger mengaku tidak memegang dokumen BAST pinjam pakai aset negara. Ia hanya dapat menunjukkan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri yang diajukan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Dokumen yang diperlihatkan tersebut tidak disertai surat balasan resmi dari Disdikbud, apalagi Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Identitas narasumber ini sengaja dirahasiakan redaksi demi melindungi posisinya sebagai tenaga pendidik.
“Dokumen yang ada di kami hanya itu. Kami hanya dititipi oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ujarnya kepada redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, berkas yang dibawa pihak sekolah saat dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum juga terbatas.
“Cuma ini, ini juga yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik atas nama Abdullah Sani,” katanya.
Dokumen yang Dimiliki Yayasan
Lebih lanjut, narasumber tersebut merinci bahwa dokumen yang berada di lingkungan SMA Siger hanya meliputi surat permohonan pinjam pakai gedung, surat permohonan rekomendasi kepada Disdikbud Provinsi Lampung, serta Akta Notaris pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Tidak adanya BAST dan perjanjian pinjam pakai resmi memunculkan dugaan bahwa penggunaan aset negara tersebut belum memenuhi syarat administratif dan hukum.
Rujukan Regulasi dan Indikasi Tipikor
Secara hukum, mekanisme pinjam pakai barang milik daerah telah diatur secara tegas. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 173 menyebutkan bahwa pinjam pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengguna barang dan peminjam barang.
Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang dalam skema pinjam pakai wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen ini menjadi bukti sah sekaligus dasar hukum penggunaan aset negara oleh pihak lain.
Ketika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, potensi pelanggaran hukum pun terbuka lebar. Terlebih, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Dalam konteks ini, absennya BAST bukan sekadar soal administrasi, melainkan bisa menjadi pintu masuk dugaan tipikor apabila penggunaan aset negara menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu.
Disdikbud Bandar Lampung Sulit Dikonfirmasi
Di sisi lain, upaya redaksi untuk memperoleh klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Tidak ada keterangan resmi yang disampaikan terkait keberadaan atau status BAST pinjam pakai aset negara tersebut.
Padahal, salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Fakta ini membuat publik semakin menaruh perhatian serius pada persoalan konflik kepentingan dan akuntabilitas pejabat publik.
Saat jurnalis mendatangi kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk meminta pembuktian administrasi, akses informasi justru terhenti di meja resepsionis. Pihak resepsionis meminta agar jurnalis terlebih dahulu mengajukan surat permohonan dan mengatur janji wawancara.
Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh pemohon secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset negara, transparansi menjadi kunci untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik. Ketertutupan informasi justru berpotensi memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan aset daerah.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk membuka dokumen pinjam pakai aset negara secara terang-benderang, sekaligus memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***







