• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Melda by Melda
10/01/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

SAIBETIK- Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak SMA Siger, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum mampu menunjukkan Bukti Acara Serah Terima (BAST) terkait pinjam pakai aset negara. Kondisi ini memunculkan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor), sekaligus menimbulkan tanda tanya besar atas transparansi pengelolaan barang milik daerah di sektor pendidikan.

Tak hanya soal dokumen, upaya klarifikasi publik juga menemui jalan buntu. Pihak Disdikbud Bandar Lampung dinilai sulit diakses, padahal kasus ini menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan berpotensi berdampak pada keuangan negara.

SMA Siger Hanya Tunjukkan Surat Permohonan

Berdasarkan penelusuran redaksi, salah satu wakil kepala sekolah sekaligus guru SMA Siger mengaku tidak memegang dokumen BAST pinjam pakai aset negara. Ia hanya dapat menunjukkan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri yang diajukan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

BeritaTerkait

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Dokumen yang diperlihatkan tersebut tidak disertai surat balasan resmi dari Disdikbud, apalagi Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Identitas narasumber ini sengaja dirahasiakan redaksi demi melindungi posisinya sebagai tenaga pendidik.

“Dokumen yang ada di kami hanya itu. Kami hanya dititipi oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ujarnya kepada redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menjelaskan, berkas yang dibawa pihak sekolah saat dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum juga terbatas.

“Cuma ini, ini juga yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik atas nama Abdullah Sani,” katanya.

Dokumen yang Dimiliki Yayasan

Lebih lanjut, narasumber tersebut merinci bahwa dokumen yang berada di lingkungan SMA Siger hanya meliputi surat permohonan pinjam pakai gedung, surat permohonan rekomendasi kepada Disdikbud Provinsi Lampung, serta Akta Notaris pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Tidak adanya BAST dan perjanjian pinjam pakai resmi memunculkan dugaan bahwa penggunaan aset negara tersebut belum memenuhi syarat administratif dan hukum.

Rujukan Regulasi dan Indikasi Tipikor

Secara hukum, mekanisme pinjam pakai barang milik daerah telah diatur secara tegas. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 173 menyebutkan bahwa pinjam pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengguna barang dan peminjam barang.

Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang dalam skema pinjam pakai wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen ini menjadi bukti sah sekaligus dasar hukum penggunaan aset negara oleh pihak lain.

Ketika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, potensi pelanggaran hukum pun terbuka lebar. Terlebih, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Dalam konteks ini, absennya BAST bukan sekadar soal administrasi, melainkan bisa menjadi pintu masuk dugaan tipikor apabila penggunaan aset negara menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu.

Disdikbud Bandar Lampung Sulit Dikonfirmasi

Di sisi lain, upaya redaksi untuk memperoleh klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Tidak ada keterangan resmi yang disampaikan terkait keberadaan atau status BAST pinjam pakai aset negara tersebut.

Padahal, salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Fakta ini membuat publik semakin menaruh perhatian serius pada persoalan konflik kepentingan dan akuntabilitas pejabat publik.

Saat jurnalis mendatangi kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk meminta pembuktian administrasi, akses informasi justru terhenti di meja resepsionis. Pihak resepsionis meminta agar jurnalis terlebih dahulu mengajukan surat permohonan dan mengatur janji wawancara.

Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh pemohon secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset negara, transparansi menjadi kunci untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik. Ketertutupan informasi justru berpotensi memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan aset daerah.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk membuka dokumen pinjam pakai aset negara secara terang-benderang, sekaligus memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: BAST aset negaraDisdikbud Bandar LampungDugaan tipikor pendidikanKeterbukaan Informasi PublikYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

Next Post

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Next Post
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved