• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Oktober 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

Melda by Melda
06/09/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

SAIBETIK– Ratusan peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga lingkungan, komunitas adat, dan aktivis hak asasi manusia berkumpul dalam kegiatan “Temu Rakyat Sumatera” yang digelar selama tiga hari, 6–8 September 2025, di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Acara ini menjadi forum penting untuk konsolidasi, diskusi strategis, serta advokasi terhadap isu perampasan ruang hidup yang kian marak terjadi di berbagai sektor di Sumatera.

Koordinator Temu Rakyat Sumatera, Sumaindra Jarwadi, menjelaskan bahwa para peserta mulai berdatangan sejak Jumat (5/9/2025) untuk mempersiapkan agenda tiga hari ke depan, termasuk seminar, diskusi panel, workshop, dan Focus Group Discussion (FGD). “Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi masyarakat untuk menyuarakan isu perampasan ruang hidup dan menyusun strategi kolektif. Tema ‘Bangun Persatuan Gerakan Rakyat, Lawan Perampasan Ruang Hidup’ dipilih sebagai bentuk respons terhadap maraknya praktik perampasan baik oleh aktor swasta maupun negara,” ujar Sumaindra.

Fenomena perampasan ruang hidup, menurut Sumaindra, mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya perusahaan besar yang terlibat, pemerintah daerah dan pusat dinilai memfasilitasi praktik ini melalui kebijakan, perizinan, dan instrumen hukum tertentu yang menempatkan masyarakat lokal pada posisi rentan. Dampaknya meluas, mulai dari hilangnya akses atas tanah dan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, hingga ancaman bagi keberlanjutan ekonomi lokal dan tradisi masyarakat.

BeritaTerkait

No Content Available

Acara ini menyoroti enam sektor utama yang menjadi titik konflik: pertambangan, perkebunan, infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN), wilayah pesisir dan pulau kecil, energi, serta kawasan hutan. Sumaindra menekankan bahwa dalam banyak kasus, perampasan ruang hidup diikuti dengan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya. Ia mencontohkan sejumlah konflik yang sempat mencuat, antara lain di Rempang, Kappa, Malangsari, dan Kotabaru, di mana aktivis lokal mengalami intimidasi, ancaman, dan proses hukum yang dinilai diskriminatif.

Lebih dari sekadar forum pertemuan, Temu Rakyat Sumatera 2025 bertujuan menjadi platform perumusan strategi kolektif. Para peserta melakukan refleksi mendalam atas pola-pola perampasan ruang hidup, menganalisis akar masalah, dan merumuskan langkah-langkah advokasi bersama. Salah satu gagasan yang muncul adalah pembentukan sekretariat bersama atau forum koordinasi lintas wilayah, yang nantinya dapat menjadi ruang komunikasi dinamis bagi masyarakat yang terdampak.

Rangkaian kegiatan dimulai pada 6 September dengan sesi diskusi panel dan FGD yang menghadirkan berbagai narasumber, termasuk akademisi, pengacara lingkungan, aktivis hak asasi manusia, serta perwakilan komunitas adat. Materi diskusi mencakup dampak ekologis dan sosial perampasan ruang hidup, mekanisme hukum yang seringkali digunakan untuk menyingkirkan masyarakat, serta strategi advokasi yang efektif di tingkat lokal maupun nasional.

Di akhir kegiatan, para peserta merumuskan dan mendeklarasikan Manifesto Rakyat Sumatera. Dokumen ini memuat kesepakatan bersama untuk menolak perampasan ruang hidup, mendukung perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta menegaskan komitmen untuk memperjuangkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Deklarasi ini diharapkan menjadi acuan bagi gerakan rakyat di berbagai wilayah Sumatera dalam melakukan advokasi, kampanye, dan aksi kolektif secara berkelanjutan.

Temu Rakyat Sumatera 2025 menegaskan bahwa perlindungan ruang hidup bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga masalah demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Kegiatan ini menjadi contoh bagaimana masyarakat sipil dapat bersatu, berbagi pengalaman, serta menyusun strategi untuk menghadapi tekanan politik dan ekonomi yang mengancam hak mereka.***

Source: Isbedy Stiawan
Tags: Advokasi MasyarakatAktivis SipilManifesto RakyatPerampasan Ruang HidupTemu Rakyat Sumatera
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

Next Post

Pelantikan Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030, Fokus Utama BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Next Post
Pelantikan Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030, Fokus Utama BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Pelantikan Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030, Fokus Utama BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Petani Lampung Barat Diserang Harimau Saat Pulang dari Sawah, Korban Selamat Meski Luka Serius

Petani Lampung Barat Diserang Harimau Saat Pulang dari Sawah, Korban Selamat Meski Luka Serius

Petambak Eks Dipasena Lampung Bangkit Kembali, Panen Raya Udang Jadi Simbol Kebersamaan

Petambak Eks Dipasena Lampung Bangkit Kembali, Panen Raya Udang Jadi Simbol Kebersamaan

Sekolah Ilegal Bentukan Eva Dwiana: Ancaman Nyata bagi Pendidikan Anak Pra Sejahtera di Bandar Lampung

Sekolah Ilegal Bentukan Eva Dwiana: Ancaman Nyata bagi Pendidikan Anak Pra Sejahtera di Bandar Lampung

Misteri SMA Siger: Dana Siluman, Status Ilegal, dan Ancaman Masa Depan Siswa

Misteri SMA Siger: Dana Siluman, Status Ilegal, dan Ancaman Masa Depan Siswa

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Heboh! Kambing Warga Pematangsawa Dimangsa Diduga Beruang, Polisi Turun Tangan

Heboh! Kambing Warga Pematangsawa Dimangsa Diduga Beruang, Polisi Turun Tangan

26/10/2025
Polsek Kota Agung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Bahan Pokok untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Polsek Kota Agung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Bahan Pokok untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

26/10/2025
Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka di Lampung, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas

Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka di Lampung, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas

26/10/2025
Kejurnas Marching Band FYBI Piala Kemenpora RI 2025: Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Berkarya Lewat Seni dan Kompetisi

Kejurnas Marching Band FYBI Piala Kemenpora RI 2025: Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Berkarya Lewat Seni dan Kompetisi

26/10/2025
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Menerima Anugerah Tun Perak DMDI, Wakili 18 Negara

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Menerima Anugerah Tun Perak DMDI, Wakili 18 Negara

26/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved