• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Maret 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Tekan Korupsi, Pemprov Lampung Perketat Pengendalian Gratifikasi Saat Lebaran

Melda by Melda
17/03/2026
in Bandar lampung, REDAKSI
Tekan Korupsi, Pemprov Lampung Perketat Pengendalian Gratifikasi Saat Lebaran

SAIBETIK- Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran menjelang Idulfitri 2026 untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik gratifikasi, termasuk larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Larangan Penggunaan Randis untuk Mudik

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.

Kebijakan ini berlaku selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 hingga 24 Maret 2026, serta ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.

BeritaTerkait

Arus Mudik Memuncak, Pemprov Lampung Pastikan Kesiapan Posko dan Layanan

Pangdam Soroti Dana BOS, BPK Diminta Beri Opini Tak Wajar untuk Pemkot

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan ASN tetap disiplin. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

Pencegahan Gratifikasi Jelang Lebaran

Selain pengaturan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum Idulfitri 2026.

Kebijakan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi.

ASN dan penyelenggara negara diminta tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dan menjaga integritas, serta menghindari konflik kepentingan,” kata Marindo.

Larangan Permintaan Dana dan Hadiah

Dalam edaran tersebut, ASN dan non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun perusahaan dengan mengatasnamakan institusi.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari, aparatur wajib melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk diteruskan ke KPK.

Pengawasan Internal Diperkuat

Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan internal dan melakukan mitigasi risiko gratifikasi di unit kerja masing-masing.

Selain itu, profesionalitas dan integritas pegawai harus terus dijaga selama masa libur Lebaran.

Komitmen Tata Kelola Bersih

Melalui dua surat edaran ini, Pemprov Lampung berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya selama momentum Idulfitri 2026.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Disiplin ASNgratifikasi ASNIdulfitri 2026KorupsiKPKPemprov Lampungrandis mudikSE Lampung 2026
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Lampung Dorong Masjid Jadi Tempat Singgah Nyaman bagi Pemudik

Next Post

Wujud Kepedulian, PT Sarana Global Quarry Gelar Bukber dan Santunan

Next Post
Wujud Kepedulian, PT Sarana Global Quarry Gelar Bukber dan Santunan

Wujud Kepedulian, PT Sarana Global Quarry Gelar Bukber dan Santunan

Dugaan Korupsi Dinas PU Dilaporkan, BPK Diminta Audit Menyeluruh Pemkot

Dugaan Korupsi Dinas PU Dilaporkan, BPK Diminta Audit Menyeluruh Pemkot

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi Dinas PU Dilaporkan, BPK Diminta Audit Menyeluruh Pemkot

Dugaan Korupsi Dinas PU Dilaporkan, BPK Diminta Audit Menyeluruh Pemkot

17/03/2026
Wujud Kepedulian, PT Sarana Global Quarry Gelar Bukber dan Santunan

Wujud Kepedulian, PT Sarana Global Quarry Gelar Bukber dan Santunan

17/03/2026
Tekan Korupsi, Pemprov Lampung Perketat Pengendalian Gratifikasi Saat Lebaran

Tekan Korupsi, Pemprov Lampung Perketat Pengendalian Gratifikasi Saat Lebaran

17/03/2026
Gubernur Lampung Dorong Masjid Jadi Tempat Singgah Nyaman bagi Pemudik

Gubernur Lampung Dorong Masjid Jadi Tempat Singgah Nyaman bagi Pemudik

17/03/2026
Tanpa APBD, Mudik Gratis Lampung 2026 Berhasil Berangkatkan 1.886 Pemudik

Tanpa APBD, Mudik Gratis Lampung 2026 Berhasil Berangkatkan 1.886 Pemudik

17/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved