• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Melda by Melda
10/01/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

SAIBETIK- Polemik surat permohonan rekomendasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Swasta Siger yang diajukan ke Disdikbud Provinsi Lampung memicu pertanyaan soal kepatuhan administrasi dan legalitas pemanfaatan aset negara. Hingga kini, jawaban resmi dari pihak Disdikbud belum diterima, membuka potensi masalah hukum bagi yayasan dan pihak terkait.

 Surat Permohonan Tertanggal 8 Agustus 2025, Belum Ada Balasan

Surat permohonan yang diajukan Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bertujuan agar kegiatan KBM SMA Swasta Siger dapat diselenggarakan di SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Surat tersebut tertanggal 8 Agustus 2025 dan diserahkan pada Kamis, 8 Januari 2026 kepada pihak Disdikbud.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa rekomendasi hanya diberikan jika seluruh syarat terpenuhi. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” jelas Thomas saat ditemui pada Kamis, 13 November 2025. Namun hingga kini, surat balasan resmi yang mengizinkan penyelenggaraan KBM belum diterima pihak yayasan.

BeritaTerkait

Dari Program Sosial ke Kontroversi, SMA Siger Disorot Soal Legalitas

Legalitas Hibah Dipersoalkan, Tata Kelola Keuangan Daerah Disorot

 Kelengkapan Berkas Administrasi Masih Diragukan

Berkas yang ditunjukkan pihak yayasan hanya mencakup akta notaris, surat permohonan rekomendasi, dan surat permohonan pinjam pakai gedung dari yayasan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ada dokumen balasan resmi dari Disdikbud yang mengizinkan penggunaan fasilitas SMP Negeri.

Salah satu wakil kepala sekolah SMA Siger yang identitasnya dirahasiakan menjelaskan, “Ini semua dokumen yang kami miliki. Untuk surat balasan, kami belum menerima. Dokumen yang ada hanya kami titipkan ke Polda Lampung sebagai bukti saat dimintai klarifikasi.”

Potensi Pelanggaran Hukum dan Administrasi

Situasi ini menimbulkan risiko hukum bagi berbagai pihak. Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri bisa terindikasi melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014 jika terbukti lalai dalam pengelolaan aset negara. Pelanggaran tersebut mencakup peminjaman fasilitas tanpa mekanisme sah dan dokumen resmi.

Bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda, menjalankan KBM tanpa surat izin operasional dapat melanggar Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019. Pelanggaran ini terjadi jika badan hukum pendidikan tidak memenuhi standar pendirian, izin operasional, serta asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 Risiko Bagi Disdikbud dan Yayasan

Akademisi pendidikan dan pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya mekanisme administratif yang jelas. “Kalau tidak ada surat izin resmi, kegiatan pendidikan di gedung negara bisa menimbulkan masalah hukum dan kerugian negara. Disdikbud dan yayasan sama-sama harus bertanggung jawab,” ujar Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik.

Selain itu, polemik ini juga menyinggung potensi penyalahgunaan aset negara. Penggunaan fasilitas SMP Negeri tanpa dokumen resmi bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Jika terjadi kelalaian atau pembiaran, pihak dinas berisiko terseret ke ranah hukum pidana karena melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

 Perlunya Keterbukaan Informasi

Upaya redaksi untuk memperoleh klarifikasi resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung menemui kendala. Resepsionis menyatakan bahwa jurnalis harus membuat janji terlebih dahulu sebelum mendapatkan dokumen. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan setiap informasi publik harus dapat diakses cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Polemik KBM SMA Swasta Siger di SMP Negeri Kota Bandar Lampung bukan sekadar masalah perizinan pendidikan, tetapi juga soal pengelolaan aset negara dan kepatuhan terhadap regulasi. Yayasan berisiko melanggar standar operasional pendidikan, sementara Disdikbud berpotensi menghadapi tuduhan kelalaian administratif. Ke depan, pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar penyelenggaraan pendidikan swasta di fasilitas publik tetap sesuai hukum dan aman secara administrasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Lampungpengelolaan aset negaraperizinan pendidikanrekomendasi KBMSMA Siger LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Next Post

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Next Post
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Buka Puasa Bersama 1.000 Ojol

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Buka Puasa Bersama 1.000 Ojol

24/02/2026
Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Lansia Tewas di Dalam Sumur Pringsewu

Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Lansia Tewas di Dalam Sumur Pringsewu

24/02/2026
Ngopi Serasi Warnai Pembukaan Safari Ramadan Pemkab Pringsewu

Ngopi Serasi Warnai Pembukaan Safari Ramadan Pemkab Pringsewu

24/02/2026
Polres Pringsewu Dapat Penghargaan atas Kinerja Unit PPA Lindungi Perempuan dan Anak

Polres Pringsewu Dapat Penghargaan atas Kinerja Unit PPA Lindungi Perempuan dan Anak

24/02/2026
Konsolidasi Menuju 2029, Golkar Kalianda Resmi Dipimpin Rahman Efendi

Konsolidasi Menuju 2029, Golkar Kalianda Resmi Dipimpin Rahman Efendi

23/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved