SAIBETIK- Polemik surat permohonan rekomendasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Swasta Siger yang diajukan ke Disdikbud Provinsi Lampung memicu pertanyaan soal kepatuhan administrasi dan legalitas pemanfaatan aset negara. Hingga kini, jawaban resmi dari pihak Disdikbud belum diterima, membuka potensi masalah hukum bagi yayasan dan pihak terkait.
Surat Permohonan Tertanggal 8 Agustus 2025, Belum Ada Balasan
Surat permohonan yang diajukan Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bertujuan agar kegiatan KBM SMA Swasta Siger dapat diselenggarakan di SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Surat tersebut tertanggal 8 Agustus 2025 dan diserahkan pada Kamis, 8 Januari 2026 kepada pihak Disdikbud.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa rekomendasi hanya diberikan jika seluruh syarat terpenuhi. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” jelas Thomas saat ditemui pada Kamis, 13 November 2025. Namun hingga kini, surat balasan resmi yang mengizinkan penyelenggaraan KBM belum diterima pihak yayasan.
Kelengkapan Berkas Administrasi Masih Diragukan
Berkas yang ditunjukkan pihak yayasan hanya mencakup akta notaris, surat permohonan rekomendasi, dan surat permohonan pinjam pakai gedung dari yayasan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ada dokumen balasan resmi dari Disdikbud yang mengizinkan penggunaan fasilitas SMP Negeri.
Salah satu wakil kepala sekolah SMA Siger yang identitasnya dirahasiakan menjelaskan, “Ini semua dokumen yang kami miliki. Untuk surat balasan, kami belum menerima. Dokumen yang ada hanya kami titipkan ke Polda Lampung sebagai bukti saat dimintai klarifikasi.”
Potensi Pelanggaran Hukum dan Administrasi
Situasi ini menimbulkan risiko hukum bagi berbagai pihak. Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri bisa terindikasi melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014 jika terbukti lalai dalam pengelolaan aset negara. Pelanggaran tersebut mencakup peminjaman fasilitas tanpa mekanisme sah dan dokumen resmi.
Bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda, menjalankan KBM tanpa surat izin operasional dapat melanggar Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019. Pelanggaran ini terjadi jika badan hukum pendidikan tidak memenuhi standar pendirian, izin operasional, serta asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Risiko Bagi Disdikbud dan Yayasan
Akademisi pendidikan dan pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya mekanisme administratif yang jelas. “Kalau tidak ada surat izin resmi, kegiatan pendidikan di gedung negara bisa menimbulkan masalah hukum dan kerugian negara. Disdikbud dan yayasan sama-sama harus bertanggung jawab,” ujar Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik.
Selain itu, polemik ini juga menyinggung potensi penyalahgunaan aset negara. Penggunaan fasilitas SMP Negeri tanpa dokumen resmi bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Jika terjadi kelalaian atau pembiaran, pihak dinas berisiko terseret ke ranah hukum pidana karena melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Perlunya Keterbukaan Informasi
Upaya redaksi untuk memperoleh klarifikasi resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung menemui kendala. Resepsionis menyatakan bahwa jurnalis harus membuat janji terlebih dahulu sebelum mendapatkan dokumen. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan setiap informasi publik harus dapat diakses cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Polemik KBM SMA Swasta Siger di SMP Negeri Kota Bandar Lampung bukan sekadar masalah perizinan pendidikan, tetapi juga soal pengelolaan aset negara dan kepatuhan terhadap regulasi. Yayasan berisiko melanggar standar operasional pendidikan, sementara Disdikbud berpotensi menghadapi tuduhan kelalaian administratif. Ke depan, pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar penyelenggaraan pendidikan swasta di fasilitas publik tetap sesuai hukum dan aman secara administrasi.***





