SAIBETIK- Ketegasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam merekomendasikan penutupan sekolah ilegal menjadi cermin bagi Lampung. Saat Jawa Barat berani menonaktifkan sekolah cacat hukum, publik mempertanyakan apakah langkah serupa akan diambil Disdikbud Provinsi Lampung terhadap SMA Swasta Siger yang hingga kini berpolemik soal legalitas.
Ketegasan Jawa Barat Menutup Sekolah Ilegal
Mengutip POSNEWS.CO.ID, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di bawah komando Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Januari 2026 merekomendasikan penutupan dan penonaktifan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) terhadap SMK IDN Boarding School.
Dua sekolah menjadi sorotan. SMK IDN Boarding School di Pamijahan diketahui tidak mengantongi izin operasional, sementara unit di Jonggol terbukti memalsukan izin dan berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau. Meski prosesnya berlangsung berbulan-bulan dan melibatkan kuasa hukum wali murid, Disdikbud Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pencabutan izin operasional.
SMA Swasta Siger Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Kondisi berbeda terjadi di Kota Bandar Lampung. Hingga periode Juli 2025 hingga Januari 2026, Yayasan Siger Prakarsa Bunda disebut belum menerima rekomendasi resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung untuk melaksanakan operasional pendidikan SMA Swasta Siger.
Namun sekolah tersebut tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar. Situasi ini menuai kritik karena operasional pendidikan dilakukan tanpa izin operasional resmi dari pemerintah yang berwenang.
Dugaan Ketergantungan Aset Negara dan Dana APBD
Sejumlah pihak menduga Disdikbud Provinsi Lampung belum berani mengeluarkan rekomendasi tegas lantaran SMA Swasta Siger menempati aset negara berupa fasilitas SMP Negeri untuk menopang kegiatan pendidikannya. Selain itu, sekolah ini diduga tidak memiliki aset mandiri berupa tanah dan bangunan sebagai syarat administratif dan teknis pendirian sekolah swasta.
Berbeda dengan SMA dan SMK swasta lain yang umumnya hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah, SMA Swasta Siger justru disebut telah menerima hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Hibah tersebut diduga diberikan di luar konteks peraturan perundang-undangan karena status perizinan sekolah belum tuntas.
SMA Swasta Siger berada di bawah inisiasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan didirikan oleh saudari kembarnya, Eka Afriana. Fakta ini kerap memunculkan dugaan konflik kepentingan dan perlakuan istimewa.
Laporan Mengalir, Disdikbud Lampung Mulai Bergerak
Polemik SMA Swasta Siger telah dilaporkan ke berbagai institusi, mulai dari Unit Perlindungan Anak, Disdikbud, Polda Lampung, hingga Ombudsman Provinsi Lampung. Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan dan menjadi perbincangan hingga tingkat nasional pada awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya mulai bergerak.
Namun langkah tersebut belum berupa rekomendasi penutupan. Disdikbud Provinsi Lampung baru melakukan verifikasi faktual dengan memanggil Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengonfirmasi bahwa verifikasi faktual akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Tunggu saya dulu ya. Senin saya pastikan jadwal verfal,” kata Thomas Amirico, Sabtu, 31 Januari 2026.
Publik Menanti Ketegasan
Ketegasan Disdikbud Jawa Barat kini menjadi tolok ukur nasional. Publik Lampung menanti apakah Disdikbud Provinsi Lampung akan bersikap tegas terhadap SMA Swasta Siger atau membiarkan polemik hukum dan anggaran ini terus berlarut.
Persoalan ini bukan semata urusan administrasi pendidikan, tetapi menyangkut kepastian hukum, penggunaan anggaran negara, serta perlindungan hak peserta didik.***









