SAIBETIK- Selain mengeluarkan pernyataan resmi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung juga melayangkan surat penutupan kegiatan operasional SMA Swasta Siger kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Surat resmi itu, menurut Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico, diserahkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Bandar Lampung, 3 Februari 2026, nomor surat 800/276/V.01/DP.2/2026. Pihak yayasan sudah melakukan rapat terkait surat ini,” ujarnya.
Langkah Disdikbud Lindungi Peserta Didik
Sebelumnya, Disdikbud Lampung telah menegaskan agar yayasan tidak menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026/2027 dan segera memindahkan peserta didik ke sekolah terdaftar dalam Dapodik.
“Kami cek, banyak syarat yang tidak dipenuhi pihak yayasan. Waktu belajar hanya 4 jam, dan gedung yang digunakan milik pemerintah. Itu menjadi kendala utama,” jelas Thomas Amirico.
Ia menambahkan, langkah ini diambil demi melindungi hak dan pendidikan peserta didik.
“Demi menyelamatkan anak-anak kita, Disdikbud akan mengalihkan peserta didik yang sudah terlanjur sekolah di SMA Siger ke SMA lain,” katanya.
Menurut Thomas, pihak yayasan memang memiliki opsi sendiri dalam menampung peserta didik, meski Disdikbud telah menyiapkan beberapa sekolah alternatif.
“Ada beberapa sekolah yang kami rekomendasikan, tapi pihak yayasan punya opsi sekolah tujuan sendiri untuk menampung peserta didik SMA Siger,” ujarnya.***





