SAIBETIK- Kritik keras terhadap penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kembali menguat. Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, menilai Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah melampaui batas kewenangan dengan memanfaatkan aset, anggaran, dan aparatur negara untuk kepentingan yayasan swasta. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penggerogotan keuangan dan aset negara yang harus segera diusut aparat penegak hukum.
Tuduhan Pemanfaatan Aset Negara
Panji menyoroti penggunaan fasilitas dan sumber daya negara dalam operasional SMA Swasta Siger. Menurutnya, sekolah swasta tersebut menggunakan gedung SMP negeri, tenaga pendidik dari sekolah negeri, serta honor yang bersumber dari APBD dengan nilai yang dinilai tidak manusiawi.
“Ini bukan sekadar pelit, tapi sudah terang-terangan memanfaatkan kekuasaan. Gedung pakai SMP negeri, guru dari SMP negeri, honor dibayar APBD dan jumlahnya memprihatinkan. Spanduk? Jangan-jangan juga dari APBD,” kata Panji, Jumat, 30 Januari 2026.
Aparatur Dikerahkan untuk Kepentingan Yayasan
Panji juga mengecam kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang disebut mengerahkan camat dan aparatur pemerintahan untuk mencari siswa bagi SMA Swasta Siger. Ia menilai langkah tersebut mencederai prinsip netralitas aparatur negara.
“Ini wali kota berpikir pakai logika apa? Camat dan lurah disuruh nyari siswa untuk yayasan. Kalau memang swasta, kenapa tidak bayar marketing? Sekalian buka lapangan kerja,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Menurut Panji, rangkaian kebijakan dan pernyataan publik yang disampaikan Eva Dwiana justru memperkuat dugaan bahwa SMA Swasta Siger sejak awal bermasalah secara administratif. Hingga kini, sekolah tersebut disebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski telah menerima aliran anggaran dan memanfaatkan aset negara.
“Ucapan dan jejak penyelenggaraannya sudah cukup jadi bukti awal. Ini sekolah milik keluarga dan kolega, terindikasi menggerogoti negara. Wajar kalau dilaporkan ke Kejaksaan Agung, karena negara dirugikan oleh kegiatan yang diduga ilegal selama hampir setengah tahun,” tegas Panji.
Klaim Sekolah Gratis Dipertanyakan
Panji juga mempertanyakan klaim SMA Swasta Siger sebagai sekolah gratis. Di lapangan, kata dia, justru ditemukan praktik jual beli modul pembelajaran yang bertentangan dengan narasi sosial yang selama ini dikampanyekan.
Ironi lainnya, yayasan penyelenggara sekolah tersebut diketahui diinisiasi langsung oleh Eva Dwiana dan menerima kucuran APBD. Lebih jauh, pendiri sekaligus pengurus yayasan itu adalah saudari kembar Eva Dwiana, Eka Afriana.
Dugaan Konflik Kepentingan
Meski keduanya tercatat memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bernilai miliaran rupiah, Panji menilai operasional SMA Swasta Siger justru bertumpu pada aset dan keuangan negara.
“Janggal atau disengaja?” sindirnya.
Di kalangan masyarakat sipil, bahkan muncul dugaan bahwa SMA Swasta Siger disiapkan sebagai proyek jangka panjang, agar aliran APBD berubah menjadi hibah dan selanjutnya mendapatkan dana BOS dari APBN.
“Kecuali mereka berani buka ke publik dan menyatakan sekolah ini murni dibiayai dana pribadi. Tapi faktanya justru sebaliknya,” ujar Panji.
Dorongan Penegakan Hukum
Di tengah polemik perizinan dan administrasi yang belum tuntas, Panji menilai langkah mendorong tambahan hibah hingga Rp5 miliar sebagai sikap yang menantang akal sehat dan fungsi pengawasan DPRD. Padahal, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, telah berulang kali mempertanyakan legalitas SMA Swasta Siger yang dinilai bertabrakan dengan regulasi, termasuk regulasi yang diteken wali kota sendiri.
Panji pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Apalagi yang ditunggu? Ini sudah terang benderang,” pungkasnya.***








