SAIBETIK- Polemik SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Dugaan aliran dana hibah miliaran rupiah untuk sekolah yang belum memiliki legalitas lengkap memantik pertanyaan tentang akuntabilitas anggaran dan praktik tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung pada periode kedua Wali Kota Eva Dwiana.
Kritik muncul bukan semata karena nominal, tetapi karena proses yang dianggap menyalahi aturan. Pengamat kebijakan publik menilai hal ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan penguasa dan aspirasi masyarakat, terutama warga pra sejahtera yang seharusnya menjadi prioritas pengelolaan pendidikan.
Hibah Besar untuk Sekolah Belum Legal
SMA Swasta Siger disebut menerima aliran dana hibah rutin, meski belum teregistrasi di Dapodik, belum memiliki aset tanah dan bangunan, serta belum memenuhi persyaratan operasional sebagaimana sekolah swasta lain. Praktik ini memicu skeptisme masyarakat dan kalangan media.
“Setiap sekolah swasta harus memiliki legalitas lengkap sebelum menerima BOS atau bantuan dari APBD. Jika ada pengecualian, publik berhak bertanya dan mengkritik,” ujar pengamat pendidikan Lampung, Arif Hidayat, Rabu (29/1/2026).
Ketimpangan Perlakuan terhadap Sekolah Lain
Sekolah swasta lain yang juga menampung siswa dari keluarga pra sejahtera harus menunggu legalitas lengkap dan memiliki aset berharga sebelum menerima dana. Sementara SMA Swasta Siger, melalui campur tangan aparatur pemerintah, dapat langsung memperoleh anggaran besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Kritik dan Skeptisme Publik
Kasus ini menjadi simbol ketegangan antara pikiran rakyat dan kebijakan penguasa. Dana publik yang seharusnya digunakan sesuai aturan dianggap dialirkan ke sekolah tertentu, memicu skeptisme terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Pola ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Ketika aturan tidak ditegakkan secara konsisten, kritik publik adalah bentuk edukasi dan kontrol sosial yang sah,” jelas Arif.
Dampak terhadap Tata Kelola Pendidikan
Jika praktik ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan merusak integritas sistem pendidikan daerah. Selain itu, aliran dana yang tidak transparan bisa menimbulkan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang atau tipikor.
Publik berharap DPRD Bandar Lampung dan aparat pengawas keuangan daerah menindaklanjuti temuan ini agar prinsip pemerataan, transparansi, dan akuntabilitas dijalankan.
Kasus SMA Swasta Siger bukan hanya soal angka, tetapi cermin pertarungan antara kepentingan rakyat dan kebijakan penguasa. Kritik skeptis terhadap pengelolaan anggaran merupakan wujud kontrol sosial yang vital dalam demokrasi, sekaligus pengingat agar semua program publik berjalan sesuai aturan.***







