SAIBETIK- Klarifikasi Ketua dan Pendiri SMA Swasta Siger terkait keberadaan sekolah dan statusnya di sistem Dapodik belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Sorotan kini mengarah pada isu redistribusi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pelaksana harian kepala sekolah dan guru di SMA Swasta Siger, sementara sekolah tersebut disebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pertanyaan publik menguat karena persoalan ini menyangkut tata kelola ASN dan kepatuhan pada regulasi pendidikan. Hingga kini, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung belum menyampaikan penjelasan resmi.
Sorotan Beralih ke BKPSDM dan Inspektorat
Seiring klarifikasi yang disampaikan pihak yayasan, perhatian publik beralih ke Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, serta kemungkinan peran inspektorat daerah. Keduanya dinilai memiliki kewenangan menjelaskan mekanisme penugasan ASN di sekolah yang berstatus swasta.
Surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait redistribusi ASN di SMA Swasta Siger telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Bukti penerimaan surat, lengkap dengan cap dan tanda tangan petugas, telah ada. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban atau klarifikasi tertulis dari instansi terkait.
“Permohonan informasi ini menyangkut tata kelola aparatur sipil negara. Seharusnya ada penjelasan terbuka kepada publik,” ujar seorang pemerhati kebijakan pendidikan di Bandar Lampung.
Regulasi Redistribusi ASN dan Kewajiban Keterbukaan
Redistribusi ASN di lingkungan pendidikan telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang memuat ketentuan penempatan tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya pada sekolah masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan informasi yang diminta masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
Mandeknya informasi publik dinilai berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Jika tidak ada respons, persoalan ini dapat berujung pada pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk diproses melalui mekanisme ajudikasi.
Sikap Yayasan Soal ASN Masih Dipertanyakan
Di sisi lain, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum menyampaikan pernyataan spesifik mengenai redistribusi ASN di SMA Swasta Siger. Publik mempertanyakan apakah penugasan Plh kepala sekolah dan guru ASN di sekolah yang belum terdaftar Dapodik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi menegaskan bahwa penugasan ASN pada sekolah masyarakat memiliki syarat tertentu. Terlebih, SMA Swasta Siger disebut menerima hibah meski status Dapodik belum jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan legalitas kebijakan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal yayasan, tetapi tentang kepastian hukum bagi ASN dan akuntabilitas penggunaan kewenangan,” kata sumber yang mengikuti isu ini.
Menunggu Klarifikasi Lanjutan
Publik kini menunggu klarifikasi lanjutan, baik dari Ketua Yayasan maupun dari instansi pemerintah daerah yang berwenang. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Klarifikasi yang komprehensif diharapkan dapat menjelaskan status SMA Swasta Siger, mekanisme redistribusi ASN, serta kesesuaian kebijakan dengan regulasi yang berlaku, sehingga polemik tidak berlarut-larut.





