• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Agustus 22, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

SMA Swasta Siger Bermasalah, Aliran Dana Bisa Berpotensi Hukum

Melda by Melda
22/08/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
SMA Swasta Siger Bermasalah, Aliran Dana Bisa Berpotensi Hukum

SAIBETIK– Polemik seputar SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Sekolah swasta ini disebut belum memperoleh surat keputusan resmi dari Kemendikbudristek karena administrasi lembaga pendidikan masyarakatnya masih mandeg di Kemenkumham. Meski demikian, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang akrab disebut The Killer Policy, telah memulai penerimaan murid baru dengan alasan tidak ingin menunggu penyelesaian administratif terlalu lama.

Dalam prosesnya, Eva Dwiana mengaku telah berkoordinasi secara lisan dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPD Gerindra Lampung, partai yang juga mengusung Eva maju dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2024. Berdasarkan komunikasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menanggung biaya penuh manajemen, operasional pendidikan, serta pembangunan gedung dan sarana-prasarana SMA Swasta Siger. Bahkan, Pemkot mengalihfungsikan Terminal Panjang, yang status kepemilikannya masih belum jelas, untuk kegiatan sekolah ilegal ini menggunakan APBD.

DPRD Kota Bandar Lampung, melalui anggota Asroni Paslah, menyatakan belum membahas ataupun mengkaji keputusan wali kota terkait aliran anggaran untuk SMA Swasta Siger yang masih ilegal. Padahal, pada 2022, Eva Dwiana telah mengesahkan Perwali Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengelolaan hibah, yang menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh dialirkan terus-menerus setiap tahun tanpa regulasi hukum yang jelas.

BeritaTerkait

Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Terindikasi Melanggar Perwali, Potensi Hukum Serius bagi Pengguna Dana

Kepala SMA Swasta Siger Berpotensi Terjerat Kasus Korupsi karena Pelanggaran Perwali Bandar Lampung

Pakar hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana hibah ke SMA Swasta Siger dalam ranah pidana korupsi. “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum, dan dilakukan secara terus-menerus, ini dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu. Aparat atau pihak yang menandatangani aliran dana bisa terjerat hukum,” ujar Hendri, Rabu (20/8/2025).

Misrul, Panglima Organisasi Kemasyarakatan Ladam, menambahkan bahwa apatisme wali kota terhadap peraturan yang sudah ia sahkan sendiri bisa membahayakan jajaran bawahannya, termasuk Kepala Sekolah SMP Negeri yang gedungnya dipakai sementara untuk SMA Siger. Menurutnya, kepala sekolah, ketua yayasan, dan kepala SMA Swasta Siger yang menandatangani aliran dana APBD bisa berisiko terjerat hukum pidana karena melanggar sejumlah regulasi, antara lain Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2025, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 16 Tahun 2001, PP Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Hendri Adriansyah berharap DPRD Kota Bandar Lampung melakukan kajian lebih mendalam terhadap regulasi dan turunannya sebelum mengesahkan APBD Perubahan 2025, terutama terkait aliran dana hibah untuk SMA Swasta Siger yang status yayasannya belum jelas, manajemen pendidikannya belum terbentuk, belum terdaftar di dapodik, dan belum berizin resmi dari Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDBANDAR LAMPUNGDana HibahHukum PendidikanPendidikan IlegalSMA Swasta Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

BPN Pringsewu Kawal Pemohon dalam Penentuan Legalitas Batas Tanah

Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Kilogram Ganja di Bakauheni, 90 Ribu Jiwa Terselamatkan

Next Post
Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Kilogram Ganja di Bakauheni, 90 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Kilogram Ganja di Bakauheni, 90 Ribu Jiwa Terselamatkan

Kalapas Kalianda Beni Nurrahman Tampil Gemilang di Kakanwil Cup Tenis Lapangan

Kalapas Kalianda Beni Nurrahman Tampil Gemilang di Kakanwil Cup Tenis Lapangan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kalapas Kalianda Beni Nurrahman Tampil Gemilang di Kakanwil Cup Tenis Lapangan

Kalapas Kalianda Beni Nurrahman Tampil Gemilang di Kakanwil Cup Tenis Lapangan

22/08/2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Kilogram Ganja di Bakauheni, 90 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Kilogram Ganja di Bakauheni, 90 Ribu Jiwa Terselamatkan

22/08/2025
SMA Swasta Siger Bermasalah, Aliran Dana Bisa Berpotensi Hukum

SMA Swasta Siger Bermasalah, Aliran Dana Bisa Berpotensi Hukum

22/08/2025
BPN Pringsewu Kawal Pemohon dalam Penentuan Legalitas Batas Tanah

BPN Pringsewu Kawal Pemohon dalam Penentuan Legalitas Batas Tanah

22/08/2025
KMP Munic III Lakukan Uji Coba Sandar di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni

KMP Munic III Lakukan Uji Coba Sandar di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni

22/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved