SAIBETIK– Polemik seputar SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Sekolah swasta ini disebut belum memperoleh surat keputusan resmi dari Kemendikbudristek karena administrasi lembaga pendidikan masyarakatnya masih mandeg di Kemenkumham. Meski demikian, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang akrab disebut The Killer Policy, telah memulai penerimaan murid baru dengan alasan tidak ingin menunggu penyelesaian administratif terlalu lama.
Dalam prosesnya, Eva Dwiana mengaku telah berkoordinasi secara lisan dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPD Gerindra Lampung, partai yang juga mengusung Eva maju dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2024. Berdasarkan komunikasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menanggung biaya penuh manajemen, operasional pendidikan, serta pembangunan gedung dan sarana-prasarana SMA Swasta Siger. Bahkan, Pemkot mengalihfungsikan Terminal Panjang, yang status kepemilikannya masih belum jelas, untuk kegiatan sekolah ilegal ini menggunakan APBD.
DPRD Kota Bandar Lampung, melalui anggota Asroni Paslah, menyatakan belum membahas ataupun mengkaji keputusan wali kota terkait aliran anggaran untuk SMA Swasta Siger yang masih ilegal. Padahal, pada 2022, Eva Dwiana telah mengesahkan Perwali Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengelolaan hibah, yang menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh dialirkan terus-menerus setiap tahun tanpa regulasi hukum yang jelas.
Pakar hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana hibah ke SMA Swasta Siger dalam ranah pidana korupsi. “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum, dan dilakukan secara terus-menerus, ini dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu. Aparat atau pihak yang menandatangani aliran dana bisa terjerat hukum,” ujar Hendri, Rabu (20/8/2025).
Misrul, Panglima Organisasi Kemasyarakatan Ladam, menambahkan bahwa apatisme wali kota terhadap peraturan yang sudah ia sahkan sendiri bisa membahayakan jajaran bawahannya, termasuk Kepala Sekolah SMP Negeri yang gedungnya dipakai sementara untuk SMA Siger. Menurutnya, kepala sekolah, ketua yayasan, dan kepala SMA Swasta Siger yang menandatangani aliran dana APBD bisa berisiko terjerat hukum pidana karena melanggar sejumlah regulasi, antara lain Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2025, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 16 Tahun 2001, PP Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Hendri Adriansyah berharap DPRD Kota Bandar Lampung melakukan kajian lebih mendalam terhadap regulasi dan turunannya sebelum mengesahkan APBD Perubahan 2025, terutama terkait aliran dana hibah untuk SMA Swasta Siger yang status yayasannya belum jelas, manajemen pendidikannya belum terbentuk, belum terdaftar di dapodik, dan belum berizin resmi dari Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.***