SAIBETIK- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda harus memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan atas nama badan penyelenggara agar bisa mendapatkan rekomendasi operasional SMA Swasta Siger.
Hal ini disampaikan secara resmi saat pengumuman hasil verifikasi faktual SMA Swasta Siger pada Selasa, 3 Februari 2026. Menurut Thomas, aset sekolah yang hanya disewa atau pinjam pakai tidak memenuhi ketentuan regulasi.
“Iya. Harus memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan atas nama badan penyelenggara,” jelas Thomas, yang diperkuat oleh Danny Waluyo Jati, staf izin pendirian sekolah.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa perizinan SMA Siger dapat dipenuhi dengan mudah dan cepat. Menurut Thomas, meski tidak mustahil, yayasan harus menyiapkan aset yang sah sebelum operasional sekolah bisa direkomendasikan.
Sebagai langkah perlindungan peserta didik, Disdikbud Lampung menyiapkan opsi pemindahan siswa SMA Siger ke sekolah lain yang telah terverifikasi.
“Demi menyelamatkan anak-anak kita, Disdikbud akan mengalihkan peserta didik yang sudah terlanjur sekolah di SMA Siger untuk bisa melanjutkan sekolah di SMA lain,” ungkap Thomas.
Ia menambahkan, meski Disdikbud telah merekomendasikan beberapa sekolah tujuan, pihak yayasan tetap memiliki opsi untuk menempatkan peserta didik di sekolah tujuan sendiri.***









