• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, November 11, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

Melda by Melda
11/11/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

SAIBETIK– Polemik seputar SMA swasta Siger kembali jadi sorotan publik. Hingga November 2025, sekolah ini ternyata belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini terungkap dari keterangan tertulis yang diterima Sekretaris Jenderal LSM GPHKN sekaligus Panglima Ormas Ladam, Misrul, pada Selasa (11/11/2025).

“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” ujar Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi yang diketahui Kadis DPMPTSP, Drs. Intizam.

Selain itu, permohonan izin operasional sekolah juga belum diterima di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan bahwa SMA Siger tidak termasuk dalam daftar sekolah yang diundang dalam selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya memang belum lengkap.

BeritaTerkait

Dugaan Penggelapan Aset Negara SMA Siger Masuk Polda Lampung: Polemik Pinjam Pakai dan Konflik Kepentingan Memanas

Puisi “Pertemuan Masa Depan” Karya Muhammad Alfariezie: Eksperimen Bahasa dan Bentuk ala Formalisme Rusia

“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas saat dikonfirmasi.

SMA Siger diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen penting untuk mendapatkan izin operasional, termasuk surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, dan IMB. Selain itu, formulir permohonan dari Disdikbud Lampung juga menuntut proposal teknis yang memuat denah gedung sekolah, inventaris, serta surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.

Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan terkait aset yang digunakan SMA Siger. Menurutnya, rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah oleh yayasan ini menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan. “Kalau pun mereka menunjukan denah dan inventaris, itu bukan aset yayasan, tapi milik pemerintah yang bersumber dari APBD-APBN. Artinya, sekolah ini berjalan di atas aset negara tanpa izin resmi,” ungkap Misrul.

Kasus ini makin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala, sehingga konfirmasi langsung belum bisa dilakukan.

Praktisi hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, mengingatkan bahwa penggunaan aset negara tanpa prosedur resmi bisa berindikasi pidana. Aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Hendri.

Sampai saat ini, kasus SMA Siger sudah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Langkah hukum lebih lanjut tengah menunggu proses investigasi pihak kepolisian, sementara publik terus menyoroti potensi penyalahgunaan aset negara dan kelalaian administrasi yang terjadi.

Kasus SMA Siger menjadi peringatan penting bahwa legalitas, prosedur, dan kepatuhan terhadap aturan negara tidak bisa diabaikan. Masyarakat diingatkan untuk tetap kritis terhadap transparansi izin pendidikan swasta yang menggunakan fasilitas publik atau aset negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negaraBANDAR LAMPUNGDisdikbud LampungDPMPTSP LampungHukum Pendidikanilegalizin pendidikanlaporan Polda Lampungpengawasan sekolah swastapinjam pakai asetSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Kalianda Bikin Warga Binaan Siap Mandiri Lewat Pelatihan Budidaya Maggot

Next Post

FPTI Lampung Gelar Pelatda Super Intensif, Siap Kirim Atlet Andalan ke Kejurnas Panjat Tebing Semarang

Next Post
FPTI Lampung Gelar Pelatda Super Intensif, Siap Kirim Atlet Andalan ke Kejurnas Panjat Tebing Semarang

FPTI Lampung Gelar Pelatda Super Intensif, Siap Kirim Atlet Andalan ke Kejurnas Panjat Tebing Semarang

Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Bukti Sukses Integrasikan Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Bukti Sukses Integrasikan Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Panggung Sandiwara “CSR Penuh Berkah”, Korupsi Rasa Gotong Royong

Panggung Sandiwara "CSR Penuh Berkah", Korupsi Rasa Gotong Royong

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas HUT ke-18: Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas HUT ke-18: Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

No Result
View All Result

Berita Terbaru

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas HUT ke-18: Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas HUT ke-18: Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

11/11/2025
Panggung Sandiwara “CSR Penuh Berkah”, Korupsi Rasa Gotong Royong

Panggung Sandiwara “CSR Penuh Berkah”, Korupsi Rasa Gotong Royong

11/11/2025
Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Bukti Sukses Integrasikan Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Bukti Sukses Integrasikan Pariwisata dan Ketahanan Pangan

11/11/2025
FPTI Lampung Gelar Pelatda Super Intensif, Siap Kirim Atlet Andalan ke Kejurnas Panjat Tebing Semarang

FPTI Lampung Gelar Pelatda Super Intensif, Siap Kirim Atlet Andalan ke Kejurnas Panjat Tebing Semarang

11/11/2025
SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

11/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved