SAIBETIK- Polemik penyelenggaraan SMA Swasta Siger memasuki fase penentuan. Setelah berbulan-bulan beroperasi di tengah dugaan pelanggaran administratif, penggunaan aset negara, dan aliran anggaran publik, kini seluruh keputusan berada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Publik menanti: hukum ditegakkan atau pelanggaran dilegalkan.
Sepekan terakhir menjadi masa paling krusial bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. SMA Swasta Siger 1 dan SMA Swasta Siger 2 yang sejak Juli 2025 menempati gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, kini resmi masuk tahap verifikasi oleh Disdikbud Provinsi Lampung.
Disdikbud Provinsi Akan Verifikasi Langsung
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengonfirmasi pihaknya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan pemenuhan syarat administratif dan teknis penyelenggaraan SMA Swasta Siger.
“Tadi kita sudah rapat dengan pihak yayasan. Ketuanya hadir, tetapi Kadisdik Kota tidak. Pekan depan kita akan turun langsung untuk verifikasi,” ujar Thomas Amirico, Jumat, 30 Januari 2026.
Verifikasi tersebut akan mencakup keberadaan guru, rombongan belajar, kelayakan sarana-prasarana, hingga standar operasional sekolah. Hasilnya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi atau opsi kebijakan kepada pihak yayasan.
“Nanti kita rapat di lapangan setelah verifikasi. Dari situ baru kita tentukan rekomendasinya seperti apa,” tambahnya.
Status Swasta dan Soal Kepemilikan Aset
Thomas menegaskan kembali bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda bukan bagian dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Statusnya murni sebagai yayasan swasta.
“Ketua yayasannya Khaidarmansyah. Jadi ini sekolah swasta,” tegas Thomas.
Namun ketika ditanya lebih jauh soal kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan—syarat mutlak pendirian sekolah—Thomas belum memberikan penjelasan rinci. Ia meminta publik menunggu hasil verifikasi resmi Disdikbud Provinsi.
Polemik Lama yang Tak Pernah Tuntas
SMA Swasta Siger sejatinya bukan polemik baru. Sejumlah pihak telah lama mengingatkan dugaan penggunaan aset pemerintah dan keuangan negara oleh yayasan swasta tersebut. Isu ini kembali menguat pada awal Januari 2026 setelah muncul informasi adanya aliran dana APBD Kota Bandar Lampung ke SMA Swasta Siger tanpa persetujuan DPRD.
Sekolah yang diduga belum mengantongi izin operasional itu telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM), menempati gedung sekolah negeri, serta menggunakan tenaga pendidik berstatus PNS dan ASN tanpa kejelasan dokumen penugasan.
Syarat Mutlak Pendirian Sekolah
Dalam konteks ini, pernyataan Disdikbud Provinsi Lampung pada Oktober 2025 menjadi sorotan. Saat itu, Danny Waluyo Jati—pejabat yang menangani perizinan sekolah—menyebut kepemilikan aset sebagai syarat mutlak pendirian satuan pendidikan.
“Lengkap, terutama aset berharga seperti tanah dan bangunan harus atas nama badan penyelenggara, yaitu yayasan,” ujar Danny Waluyo Jati, 8 Oktober 2025.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota.
Larangan Keterlibatan Pemkot
Undang-undang tersebut juga menjadi landasan penting dalam polemik SMA Swasta Siger. Pemkot Bandar Lampung seharusnya tidak boleh terlibat dalam:
– Menginisiasi pendirian SMA swasta
– Mengatur penerimaan peserta didik
– Menempatkan ASN sebagai pengelola
– Menggunakan gedung dan aset SD/SMP negeri
– Mengalokasikan APBD seolah SMA menjadi tanggung jawab daerah
Komisi IV DPRD Bandar Lampung sebelumnya telah mengingatkan bahwa hibah dan penggunaan aset negara tidak boleh menjadi sumber ketergantungan sekolah swasta.
Permendikbud 36 Tahun 2014 Jadi Pagar Hukum
Disdikbud Provinsi Lampung juga merujuk Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan. Aturan ini mengatur dua syarat utama pendirian SMA, yakni administratif dan teknis.
Syarat administratif meliputi akta pendirian yayasan, rekomendasi dinas pendidikan, izin operasional, serta rencana pengembangan sekolah. Sementara syarat teknis mencakup kebutuhan masyarakat, ketersediaan peserta didik, tenaga pendidik, sarana-prasarana, dan jaminan keberlanjutan pembiayaan.
Permendikbud ini juga menegaskan sekolah baru tidak boleh mengganggu sekolah yang sudah ada. Fakta bahwa SMA Swasta Siger menumpang di SMP Negeri menjadi poin krusial yang dinilai berpotensi melanggar regulasi.
Operasional Tanpa Izin dan Risiko Hukum
Dalam kasus SMA Swasta Siger, sorotan utama adalah pelaksanaan KBM sebelum izin operasional diterbitkan dan sebelum sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini berimplikasi serius terhadap pengakuan ijazah dan perlindungan hak peserta didik.
Berdasarkan pantauan lapangan, SMA Swasta Siger 1 menjalankan KBM pada pukul 13.00–17.00 WIB, sementara SMA Swasta Siger 2 pada pukul 11.00–15.00 WIB. Jam belajar ini memperkuat indikasi penggunaan fasilitas sekolah negeri secara bergantian.
Penguat Uji Regulasi dan Standar Sarpras
Selain itu, Disdikbud Provinsi juga merujuk Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Secara fisik, SMA Swasta Siger memenuhi standar karena menggunakan aset negara. Namun secara prinsip, ketergantungan pada APBD dan fasilitas pemerintah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Publik pun mempertanyakan preseden kebijakan. Jika SMA Swasta Siger direkomendasikan, apakah SMA dan SMK swasta lain juga diperbolehkan menggunakan gedung sekolah negeri dan menerima alokasi APBD?
Kini bola panas sepenuhnya berada di tangan Disdikbud Provinsi Lampung. Keputusan yang diambil tidak hanya menentukan nasib SMA Swasta Siger, tetapi juga menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di sektor pendidikan.***





