SAIBETIK- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Bandar Lampung terus menuai polemik. Tanpa kajian matang dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius: murni menekan angka putus sekolah (APS), atau justru membuka kran dana BOS dan APBD?
Kebijakan Instan Tanpa Studi, Masalah Datang Bertubi
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dinilai tidak melakukan studi komprehensif sebelum membuka SMA Swasta Siger. Dari sisi anggaran, legalitas, hingga keadilan alokasi pendidikan, kebijakan ini menuai kritik luas. Bahkan isu perlindungan anak ikut terseret, karena masa depan peserta didik dipertaruhkan di atas fondasi hukum yang dipersoalkan.
Tidak adanya koordinasi dengan SMA dan SMK swasta menjadi catatan penting. Padahal, sejumlah sekolah swasta di Bandar Lampung telah menyatakan kesiapan menampung siswa dari keluarga pra sejahtera sebagai bagian dari upaya menekan APS. Namun opsi kolaborasi ini justru diabaikan.
DPRD dan Ombudsman Ikut Angkat Suara
Polemik SMA Siger tidak berhenti di ruang publik. DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan keberatan karena penyelenggaraan sekolah berpotensi mengorbankan hak peserta didik. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, juga memberi atensi khusus pada dampak legalitas sekolah terhadap pengakuan ijazah siswa.
“Ijazah anak-anak bisa bermasalah jika sekolah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ini menyangkut hak pendidikan,” ujar Nur Rakhman dalam pernyataan sebelumnya.
Klaim Sekolah Milik Pemkot Gugur di Akta Notaris
Narasi bahwa SMA Siger merupakan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung perlahan runtuh. Akta notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak mencantumkan kepemilikan Pemkot secara sah. Fakta ini membuat publik bertanya: mengapa APBD miliaran rupiah tetap digelontorkan ke sekolah swasta tersebut?
Pertanyaan makin tajam ketika muncul nama-nama pejabat dan eks pejabat Pemkot dalam struktur yayasan, seperti Khaidarmansyah dan Eka Afriana. Meski keduanya kini telah pensiun, persoalan aset pemerintah yang digunakan tetap menggantung tanpa penjelasan tuntas.
Aset Negara, Pinjam Pakai atau Berpindah Tangan?
Jika aset pemerintah digunakan, publik berhak tahu dasar hukumnya. Apakah pinjam pakai? Jika iya, sampai kapan? Atau justru ada potensi peralihan aset negara ke pihak swasta? Hingga kini, Pemkot belum menunjukkan dokumen resmi yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Ironisnya, klaim transparansi anggaran justru terbantahkan oleh fakta bahwa informasi APBD untuk SMA Siger baru mencuat setelah adanya kebocoran dari internal Pemkot ke media.
APS atau Skema Dana Berlapis?
Dalih menekan angka putus sekolah dinilai semakin rapuh. Pada 2025, camat dan lurah diketahui mendatangi sekolah-sekolah swasta untuk mendata siswa dengan dalih pengawasan wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan data tersebut digunakan untuk sosialisasi SMA Siger.
Langkah ini memunculkan dugaan kuat: semakin banyak siswa, semakin besar dana BOS dari pusat yang diterima. Ditambah potensi BOSDA dari provinsi, serta APBD kota, SMA Siger berpotensi menikmati skema pendanaan berlapis.
Pertanyaannya kemudian sederhana namun krusial: apakah tujuan utama SMA Siger benar-benar pendidikan, atau justru pengelolaan dana publik?
Publik Tidak Lagi Mudah Percaya
Menangis di depan publik dan mengatasnamakan rakyat miskin dinilai tidak cukup. Jika tujuan murni menekan APS, pemberdayaan SMA dan SMK swasta yang telah ada adalah pilihan logis. Mereka memiliki fasilitas, pengalaman, dan rekam jejak.
Kini, publik menunggu jawaban jujur dan dokumen resmi. Tanpa itu, SMA Siger akan terus menjadi simbol kebijakan instan yang penuh tanda tanya.***








