• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung: Dugaan Penyalahgunaan Aset, APBD, dan Ancaman Masa Depan Anak Didik

Melda by Melda
29/09/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Skandal SMA Siger di Bandar Lampung: Dugaan Penyalahgunaan Aset, APBD, dan Ancaman Masa Depan Anak Didik

SAIBETIK- Skandal besar kembali mengguncang dunia pendidikan Lampung. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMA swasta Siger yang disebut-sebut lahir dari kebijakan kontroversial bernama “The Killer Policy”. Sekolah tersebut dituding sarat penyimpangan, mulai dari penggunaan aset pemerintah kota, aliran dana APBD, hingga ancaman penelantaran hak-hak siswa karena status legalitas sekolah yang dipertanyakan.

Pakar kebijakan publik, Abdullah Sani, menjadi salah satu pihak yang paling lantang menyuarakan kejanggalan ini. Ia menegaskan, apa yang terjadi di SMA Siger bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan. “Pengelolaan SMA/SMK adalah wewenang pemerintah provinsi. Faktanya, Pemkot Bandar Lampung justru terindikasi menunjuk kepala sekolah SMA Siger 1 dan Siger 2. Ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Masalah semakin pelik ketika terungkap bahwa gedung milik Pemkot, seperti SMPN 44 dan SMPN 38 Bandar Lampung, dipakai untuk kegiatan belajar SMA Siger. Padahal, aturan jelas menyebut fasilitas pendidikan kota hanya boleh digunakan untuk jenjang PAUD dan pendidikan dasar. “Mengalihfungsikan aset kota untuk SMA adalah tindakan yang mencederai aturan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Abdullah.

BeritaTerkait

Hibah Rp15,9 Miliar untuk Kejati Lampung Dipertanyakan, Jamwas Dikabarkan Turun

Polda Lampung Dalami Sekolah Tanpa Izin, Yayasan dan Kepsek SMA Siger Dipanggil

Lebih jauh, dugaan penyelewengan dana APBD Kota Bandar Lampung pun muncul. Indikasi kuat menyebutkan bahwa gaji guru, tunjangan kepala sekolah sementara, hingga biaya operasional sekolah seperti listrik, kursi, papan tulis, dan spidol dibayar menggunakan APBD. Padahal, undang-undang melarang dana kota digunakan untuk pembiayaan pendidikan menengah atas yang menjadi ranah pemerintah provinsi.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah status legalitas SMA Siger yang belum jelas. Sekolah ini disebut tidak memiliki izin operasional resmi. Jika benar, maka nasib ratusan siswa berada dalam bahaya besar. Tanpa izin, ijazah mereka terancam tidak sah, dan kelanjutan pendidikan mereka di perguruan tinggi bisa terganjal. “Anak-anak bisa telantar secara hukum dan akademik bila SMA Siger tetap dibiarkan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, ini ancaman nyata terhadap hak anak,” tegas Abdullah lagi.

Abdullah juga menuntut agar Komisi Perlindungan Anak segera turun tangan, mengingat persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran birokrasi, tetapi juga hak-hak dasar siswa sebagai anak bangsa. Selain itu, ia mendesak Polda Lampung agar bergerak cepat. Menurutnya, praktik pendirian sekolah ilegal jelas melanggar Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia pendidikan. Undang-undang sudah jelas, setiap satuan pendidikan wajib punya izin. Kalau tidak, itu berarti melanggar hukum. Polda Lampung harus berani bertindak,” katanya.

Gelombang desakan publik semakin deras. Tuntutan kini mengarah pada berbagai lembaga pengawasan dan penegak hukum, antara lain:
• Inspektorat diminta segera memeriksa Plh Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan SMA Siger.
• Kejaksaan Tinggi Lampung didesak mengusut aliran dana APBD yang diduga dipakai membiayai sekolah.
• Komisi Perlindungan Anak diharapkan segera memitigasi potensi pelanggaran hak-hak siswa.
• Polda Lampung diminta memproses hukum pendirian satuan pendidikan tanpa izin.

Kasus SMA Siger telah berkembang menjadi isu besar yang menyentuh banyak aspek: administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, hingga masa depan generasi muda. Jika dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang runtuh, tetapi juga masa depan anak-anak didik yang menjadi taruhannya.

Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik: beranikah aparat penegak hukum mengusut tuntas skandal SMA Siger hingga ke akar-akarnya? Ataukah kasus ini hanya akan menambah panjang daftar ironi dalam dunia pendidikan Lampung?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar Lampungberita Lampung terbaruhukum dan kriminalPendidikan LampungSekolah IlegalSkandal SMA Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Resmi! Serah Terima Jabatan Kepala SMA Negeri 1 Kebun Tebu, Emma Haryani Ditunjuk Jadi Plt

Next Post

Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG, Program Nasional Diguncang Kritik

Next Post
Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG, Program Nasional Diguncang Kritik

Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG, Program Nasional Diguncang Kritik

Polsek Talang Padang Mediasi Dugaan Kekerasan Guru MTs di Gisting, Tanggamus Berakhir Damai

Polsek Talang Padang Mediasi Dugaan Kekerasan Guru MTs di Gisting, Tanggamus Berakhir Damai

Membaca Puisi Rahasia Jalan yang Tak Pernah Berubah dengan Teori Semantik: Perlawanan Liris ala Penyair Muda Lampung

Membaca Puisi Rahasia Jalan yang Tak Pernah Berubah dengan Teori Semantik: Perlawanan Liris ala Penyair Muda Lampung

Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap Lagi, Hanya 2 Tahun Bebas dari Penjara

Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap Lagi, Hanya 2 Tahun Bebas dari Penjara

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung Talang Padang, Layani 3.001 Siswa dengan Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung Talang Padang, Layani 3.001 Siswa dengan Program Makan Bergizi Gratis

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Rencana Hibah SD untuk SMA Siger, Sekda dan DPRD Hadapi Ujian Transparansi

Rencana Hibah SD untuk SMA Siger, Sekda dan DPRD Hadapi Ujian Transparansi

16/02/2026
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Dikabarkan Turun, Publik Sorot Tata Kelola Anggaran Daerah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Dikabarkan Turun, Publik Sorot Tata Kelola Anggaran Daerah

16/02/2026
Dinasti Politik dan Tantangan Figur Alternatif di Kota Tapis Berseri

Dinasti Politik dan Tantangan Figur Alternatif di Kota Tapis Berseri

16/02/2026
Tak Ada Paksaan Sumbangan, SMPN 13 Bandar Lampung Ungkap Kendala Honor Guru Honorer

Tak Ada Paksaan Sumbangan, SMPN 13 Bandar Lampung Ungkap Kendala Honor Guru Honorer

16/02/2026
Viral di Media Sosial, Infrastruktur Jalan Kini Masuk Prioritas Pembangunan

Viral di Media Sosial, Infrastruktur Jalan Kini Masuk Prioritas Pembangunan

16/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved