• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, November 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: DPRD dan Disdikbud Lampung Diabaikan, Pemkot Dituding Abaikan Regulasi Pendidikan

Melda by Melda
10/11/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Skandal SMA Siger Bandar Lampung: DPRD dan Disdikbud Lampung Diabaikan, Pemkot Dituding Abaikan Regulasi Pendidikan

SAIBETIK– Kasus dugaan penyimpangan dalam pendirian dan operasional SMA Siger di Kota Bandar Lampung terus bergulir. Laporan yang diajukan penggiat publik Abdullah Sani ke Polda Lampung pada September 2025 lalu kembali membuka fakta lama yang sebelumnya sempat diabaikan: adanya peringatan dari DPRD Provinsi Lampung terkait kejanggalan dalam pendirian sekolah tersebut.

Masalah bermula ketika sekolah SMA Siger—yang disebut sebagai sekolah swasta, namun disebut-sebut didirikan atas campur tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung—melakukan penerimaan siswa baru pada 9–10 Juli 2025. Legislator provinsi sempat menyoroti tindakan ini karena diduga melanggar aturan tentang penggunaan aset negara dan administrasi pendidikan yang belum lengkap.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, turut menjadi sorotan karena dianggap mengabaikan arahan dari DPRD Provinsi. Menurut sejumlah pengamat, langkah Pemkot ini menunjukkan potensi pelanggaran dalam tata kelola pendidikan serta penyalahgunaan aset negara yang dialihfungsikan tanpa izin sah.

BeritaTerkait

Buntut Dinasti Kebijakan: Eva Dwiana dan Eka Afriana Bertubi-Tubi Dilaporkan ke Polda, Kemendagri, hingga Kejagung

Kapasitas Stadion Sumpah Pemuda Mubazir, Bhayangkara Presisi Lampung FC Jadi Simbol Insolidaritas Kepolisian?

Melansir LE News.id, Abdullah Sani tidak sendirian dalam menyuarakan dugaan pelanggaran tersebut. Jurnalis Andika Wibawa bahkan lebih dahulu menyoroti adanya pelanggaran terhadap hak anak dalam operasional SMA Siger, yang disebut-sebut sebagai “SMA Hantu” milik perorangan, yakni Dr. Khaidarmansyah.

“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” ujar Andika, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak siswa.

Sorotan serupa datang dari Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu. Ia mengingatkan agar Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung tidak mengatasnamakan kepentingan masyarakat miskin dalam proyek yang justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pemborosan anggaran daerah.

“Seharusnya, kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk sekolah swasta yang sudah ada di Bandar Lampung. Banyak sekolah swasta yang muridnya sedikit dan guru-gurunya kekurangan jam mengajar,” tegas Ade Utami dalam pernyataannya yang dikutip dari Axelerasi.id, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, kebijakan pendidikan seharusnya berlandaskan asas keadilan, bukan proyek politik atau kepentingan pribadi. Menurutnya, jika benar Pemkot ingin meningkatkan akses pendidikan, maka langkah paling bijak adalah memperkuat lembaga pendidikan swasta yang telah berkontribusi lama.

Namun realitasnya, SMA Siger tetap beroperasi tanpa izin resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung. Menurut sumber internal di bidang pelayanan pendidikan, seperti Danny Waluyo Jati, pengelola sekolah baru wajib mengantongi izin operasional dari Kadisdikbud Provinsi dan Kepala Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPSTMP) Provinsi.

“Untuk mendirikan sekolah baru, syarat mutlaknya adalah memiliki aset atas nama yayasan, bukan milik pribadi atau pemerintah,” ujar Danny Waluyo.

Pernyataan tersebut memperkuat temuan bahwa SMA Siger tidak memenuhi syarat legal formal. Bahkan, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa hingga kini pihak sekolah belum menyerahkan dokumen administrasi yang diperlukan.

Masalah semakin rumit setelah Wali Kota Eva Dwiana mengunggah pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa bangunan SMA Siger menggunakan aset eks Terminal Panjang, sebuah aset negara. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Pemkot berupaya mengalihkan aset publik menjadi milik pribadi, karena diketahui Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah Dr. Khaidarmansyah.

Publik kini mempertanyakan apakah aset negara tersebut benar-benar dialihkan menjadi milik yayasan pribadi. Jika benar demikian, hal ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga bisa masuk ranah pidana penyalahgunaan aset negara.

Kasus ini juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antara Pemerintah Kota, DPRD Kota, dan Pemerintah Provinsi. Disdikbud Kota Bandar Lampung seolah menutup mata terhadap instruksi dan peringatan dari Disdikbud Provinsi Lampung yang dipimpin Rahmat Mirzani Djausal. Akibatnya, dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng oleh praktik yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik.

Kini, laporan Abdullah Sani ke Polda Lampung menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap penegak hukum dapat bertindak tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi, demi memastikan bahwa kebijakan pendidikan di Bandar Lampung benar-benar berpihak pada kepentingan siswa, bukan segelintir elit politik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DisdikbudLampungEvaDwianaKhaidarmansyahLampungPoldaLampungSkandalPendidikanSMAHantu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Liverpool Diprediksi Tumbangkan Manchester City 2-1 di Etihad Stadium, Efisiensi Arne Slot Jadi Senjata Rahasia

Next Post

Wabup Tanggamus Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Lingkungan

Next Post
Wabup Tanggamus Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Lingkungan

Wabup Tanggamus Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Lingkungan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Wabup Tanggamus Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Lingkungan

Wabup Tanggamus Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Lingkungan

10/11/2025
Skandal SMA Siger Bandar Lampung: DPRD dan Disdikbud Lampung Diabaikan, Pemkot Dituding Abaikan Regulasi Pendidikan

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: DPRD dan Disdikbud Lampung Diabaikan, Pemkot Dituding Abaikan Regulasi Pendidikan

10/11/2025
Liverpool Diprediksi Tumbangkan Manchester City 2-1 di Etihad Stadium, Efisiensi Arne Slot Jadi Senjata Rahasia

Liverpool Diprediksi Tumbangkan Manchester City 2-1 di Etihad Stadium, Efisiensi Arne Slot Jadi Senjata Rahasia

10/11/2025
Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Diciduk Polisi: Terungkap Setelah Audit Keuangan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Diciduk Polisi: Terungkap Setelah Audit Keuangan

10/11/2025
Buntut Dinasti Kebijakan: Eva Dwiana dan Eka Afriana Bertubi-Tubi Dilaporkan ke Polda, Kemendagri, hingga Kejagung

Buntut Dinasti Kebijakan: Eva Dwiana dan Eka Afriana Bertubi-Tubi Dilaporkan ke Polda, Kemendagri, hingga Kejagung

10/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved