• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Kontroversi “Kelinci Percobaan” Hukum yang Mengguncang Lampung

Melda by Melda
24/10/2025
in Bandar lampung

SAIBETIK– Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang menyeret tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga harus mendekam di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai penanganan kasus ini terindikasi sebagai “kelinci percobaan” bagi aparat penegak hukum dalam mengatur tata kelola dana PI 10% di BUMD migas, yang hingga kini masih minim regulasi jelas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melalui konferensi pers Aspidsus Armen Wijaya saat malam penahanan tiga direksi, menegaskan bahwa kasus PT LEB dijadikan “role model” pengelolaan dana PI 10% agar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimaksimalkan. Pernyataan ini pun menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk politikus senior yang pernah berkarir di PDI Perjuangan, Ferdi Gunsan.

Ferdi menyoroti penggunaan istilah “role model” oleh Kejati Lampung. Menurutnya, tindakan ini justru mencerminkan pencarian kesalahan tanpa dasar hukum yang jelas dan minim transparansi. Hingga saat ini, Kejati hanya menyebut ada kerugian negara sebesar Rp200 miliar, tanpa menjelaskan pelanggaran regulasi secara rinci terkait penyalahgunaan dana PI 10% di PT LEB.

BeritaTerkait

Polisi Siaga di Gisting! Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencar Cegah Balap Liar dan Aksi Kriminalitas

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Munas VII APPSI 2025 di Jakarta, Bahas Integritas Pemerintah Daerah dan Sinergi Nasional

Kekosongan regulasi ini menimbulkan skeptisme publik yang kuat. Banyak pengamat menilai, kasus PT LEB bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi bisa jadi eksperimen hukum untuk merancang prosedur baru pengelolaan dana PI 10%. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pantas direksi PT LEB dijadikan tersangka dan berpotensi terpidana, jika belum ada landasan hukum yang jelas mengenai pengelolaan aliran dana tersebut?

Secara hukum, regulasi terkait PI 10% di sektor migas memang masih terbatas. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, hanya diatur mekanisme penawaran PI 10% oleh kontraktor dan kesanggupan minat dari BUMD, tanpa mengatur secara rinci bagaimana pengelolaan dan aliran dana tersebut. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pun hanya memuat ketentuan teknis penawaran PI 10%, sedangkan Pergub maupun Perda Lampung sama sekali tidak memuat tata kelola keuangan dana PI 10%.

Dengan kondisi hukum yang ambigu ini, penetapan tersangka terhadap tiga direksi PT LEB memicu perdebatan sengit. Para pengamat hukum menilai, jika dasar hukum tidak jelas, maka penegakan hukum bisa dipersepsikan sebagai langkah eksperimental yang berisiko melanggar prinsip keadilan. Beberapa pihak menyebut hal ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi perusahaan daerah lain seperti PT LJU atau BUMD migas lainnya.

Kontroversi ini juga memunculkan pertanyaan terkait peran Kejati Lampung. Apakah penetapan kasus PT LEB sebagai “role model” sebenarnya dimaksudkan untuk menegakkan hukum, atau justru untuk menyiapkan dasar regulasi baru yang belum ada? Retorika “jangan-jangan ini kelinci percobaan” pun semakin menguat, karena hingga kini belum ada prosedur konkrit atau abstrak mengenai pengelolaan dana PI 10% yang dijadikan acuan penegakan hukum.

Selain itu, kasus ini menyoroti tantangan besar dalam tata kelola BUMD di sektor migas. Tanpa regulasi yang jelas dan transparan, risiko perselisihan hukum, konflik kepentingan, dan potensi penyalahgunaan dana menjadi tinggi. Hal ini menimbulkan tekanan terhadap aparat hukum untuk berhati-hati dalam menetapkan tersangka, karena keputusan yang salah bisa merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah dan menimbulkan kerugian sistemik bagi BUMD dan pemerintah daerah.

Sejumlah akademisi hukum dan praktisi migas mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera memperjelas regulasi pengelolaan dana PI 10%, termasuk mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan prosedur pengawasan. Mereka menekankan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum kasus seperti PT LEB dijadikan model penegakan hukum di masa depan.

Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kejati Lampung. Apakah kasus PT LEB akan menjadi preseden positif bagi pengelolaan BUMD migas di Indonesia, ataukah akan menjadi contoh kelam dari “eksperimen hukum” yang merugikan banyak pihak? Pertanyaan ini masih menggantung, sementara reputasi direksi PT LEB dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Lampung berada di ujung tanduk.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Siaga di Gisting! Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencar Cegah Balap Liar dan Aksi Kriminalitas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Kontroversi “Kelinci Percobaan” Hukum yang Mengguncang Lampung

24/10/2025
Polisi Siaga di Gisting! Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencar Cegah Balap Liar dan Aksi Kriminalitas

Polisi Siaga di Gisting! Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencar Cegah Balap Liar dan Aksi Kriminalitas

24/10/2025
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Munas VII APPSI 2025 di Jakarta, Bahas Integritas Pemerintah Daerah dan Sinergi Nasional

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Munas VII APPSI 2025 di Jakarta, Bahas Integritas Pemerintah Daerah dan Sinergi Nasional

24/10/2025
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Unggulan di Jakarta

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Unggulan di Jakarta

24/10/2025
Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional

24/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved