• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Februari 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Skandal Penjualan Aset BUMD Lampung: Praktisi Hukum Sebut Pemprov Diduga Langgar Hukum dan Tutup Informasi Publik

Melda by Melda
15/09/2025
in Bandar lampung, NASIONAL
Skandal Penjualan Aset BUMD Lampung: Praktisi Hukum Sebut Pemprov Diduga Langgar Hukum dan Tutup Informasi Publik

SAIBETIK- Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH MH menyoroti dugaan penjualan aset milik BUMD Wahana Raharja yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Menurutnya, sebagai badan hukum publik, setiap langkah signifikan yang melibatkan pemindahtanganan aset daerah harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan tersebut. Badan publik wajib menyediakan informasi, kecuali yang termasuk kategori dikecualikan,” tegas Hendri, Sabtu (14/9). Ia menekankan, penutupan informasi publik bisa menjadi indikasi adanya niat menutup-nutupi potensi kerugian atau penyalahgunaan wewenang.

Hendri menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah ini berpotensi merugikan masyarakat jika tidak diikuti prosedur hukum yang sah. Ia meminta BPKP Perwakilan Lampung melakukan investigasi menyeluruh terkait penjualan aset tersebut. “Investigasi ini penting untuk memastikan apakah ada kerugian negara, potensi mark-up harga, atau transaksi yang merugikan kepentingan publik,” ujarnya.

BeritaTerkait

Soal Keterbukaan Informasi, Pangdam: Deddy Amrullah Lebih Berani

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Selain itu, Hendri menyarankan DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri regulasi apa yang dijadikan dasar hukum pemprov dalam menjual aset BUMD. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki peran kontrol yang krusial agar praktik pemindahtanganan aset publik tidak menyalahi ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, lanjut Hendri, tindakan pemprov bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa apabila kebijakan tersebut merugikan warga, tidak sesuai regulasi, atau menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). “Asas AUPB itu mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran hampir menyentuh seluruh prinsip itu,” jelasnya.

Hendri memaparkan lima dugaan pelanggaran Pemprov Lampung dalam kasus penjualan aset BUMD Wahana Raharja:

1. Menyalahgunakan kewenangan, contohnya menjual aset tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan DPRD.
2. Tidak transparan, karena terkesan menutup akses informasi publik yang seharusnya tersedia.
3. Tidak cermat, keputusan diambil tanpa kajian hukum maupun ekonomi yang memadai, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
4. Mengabaikan kepentingan umum, dengan penjualan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, tanpa appraisal atau di bawah harga pasar.
5. Melanggar kepastian hukum, karena tidak ada regulasi jelas yang mengatur prosedur penjualan aset BUMD tersebut.

Praktisi hukum ini menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, Pemprov Lampung bisa dihadapkan pada masalah hukum serius, termasuk potensi sanksi administrasi maupun pidana bagi pejabat yang bertanggung jawab. Hendri menekankan, DPRD harus segera bersikap dengan membentuk mekanisme pengawasan dan klarifikasi, agar kerugian daerah tidak semakin melebar.

Lebih jauh, Hendri juga menyoroti risiko sosial dari tindakan menutup-nutupi informasi publik. “Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi kepercayaan publik. Jika pemprov menutup akses informasi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan aset daerah dan integritas pejabat publik,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh aspek hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Dugaan pelanggaran regulasi serta praktik kurang transparan dalam pemindahtanganan aset BUMD Wahana Raharja menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas Pemerintah Provinsi Lampung di mata publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Asas Umum PemerintahanDPRD LampungInvestigasi HukumKerugian NegaraPenjualan Aset NegaraPenyalahgunaan WewenangSkandal BUMD LampungTransparansi PublikWahana Raharja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Revolusi Kamar Mandi: Kritik Satir Politik DPRD Bandar Lampung Melalui Puisi Muhammad Alfariezie

Next Post

Wartawan Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan, Siap Lapor Balik

Next Post
Wartawan Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan, Siap Lapor Balik

Wartawan Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan, Siap Lapor Balik

Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Bersatu Bangun Masyarakat Madani

Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Bersatu Bangun Masyarakat Madani

Kasus KDRT Lampura Memanas: Korban Amelia Apriani Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

Kasus KDRT Lampura Memanas: Korban Amelia Apriani Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

Ratusan Jamaah Memadati Mushola Al Risalah Perum Ampai: Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Hikmah dan Inspirasi

Ratusan Jamaah Memadati Mushola Al Risalah Perum Ampai: Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Hikmah dan Inspirasi

Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah untuk Masa Depan Anak

Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah untuk Masa Depan Anak

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polemik Kurikulum SMA Siger di Persimpangan UU dan Perda

Polemik Kurikulum SMA Siger di Persimpangan UU dan Perda

03/02/2026
Kebijakan pendidikan Jawa Barat jadi cermin bagi Bandar Lampung

Kebijakan pendidikan Jawa Barat jadi cermin bagi Bandar Lampung

03/02/2026
BPN Pringsewu Tegaskan Komitmen Tertib Aset Negara Lewat Sertipikasi SLB Negeri

BPN Pringsewu Tegaskan Komitmen Tertib Aset Negara Lewat Sertipikasi SLB Negeri

02/02/2026
Akses Berbahaya Pelajar di Way Bungur Viral, Pemkab Lamtim Usulkan Jembatan

Akses Berbahaya Pelajar di Way Bungur Viral, Pemkab Lamtim Usulkan Jembatan

02/02/2026
Tuduhan Intimidasi Mengemuka, Pemprov Lampung Tegaskan Wagub Jihan Tidak Terlibat

Tuduhan Intimidasi Mengemuka, Pemprov Lampung Tegaskan Wagub Jihan Tidak Terlibat

02/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved