• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Skandal Pendidikan Lampung: Yayasan Siger Prakarsa Bunda Catut Lambang Resmi Provinsi, Terancam Pidana Berat

Melda by Melda
27/09/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Skandal Pendidikan Lampung: Yayasan Siger Prakarsa Bunda Catut Lambang Resmi Provinsi, Terancam Pidana Berat

SAIBETIK – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Kota Bandar Lampung. Yayasan Siger Prakarsa Bunda tengah menjadi sorotan karena terindikasi menyalahgunakan lambang resmi provinsi Lampung, Siger, dalam brosur pengumuman pendaftaran murid baru sekolahnya. Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran hak cipta dan peraturan daerah terkait penggunaan lambang resmi, yang jika terbukti dapat berakibat pidana berat.

Siger merupakan mahkota adat Lampung yang memiliki nilai filosofi tinggi dan tercatat sebagai simbol resmi Provinsi Lampung berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Provinsi Lampung. Penggunaan lambang ini secara resmi hanya diperbolehkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan administratif, seremonial, dan publikasi resmi. Pihak swasta dapat menggunakannya terbatas pada produk budaya, kuliner, atau pariwisata, tetapi tetap harus mengantongi izin dari pemerintah daerah.

“Penggunaan Siger tanpa izin atau untuk tujuan yang salah dapat merusak nama baik provinsi dan melanggar hukum,” kata seorang pakar hukum adat Lampung. Menurut peraturan perundang-undangan, pelanggaran hak cipta lambang resmi bisa berakibat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

BeritaTerkait

Polda Lampung Dalami Sekolah Tanpa Izin, Yayasan dan Kepsek SMA Siger Dipanggil

Murid SMA Siger Mengaku Tak Dapat Seragam dan Pembelajaran Komputer

Selain masalah lambang, Yayasan Siger Prakarsa Bunda diduga belum memiliki izin resmi penyelenggaraan pendidikan. Sekolah swasta ini tercatat belum teregistrasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), menyalahi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selama operasionalnya, yayasan ini juga menggunakan gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung sebagai lokasi sementara, namun izin administratif peminjaman gedung diduga belum lengkap.

Pertanyaan besar muncul: siapa yang akan bertanggung jawab jika dugaan pelanggaran penggunaan lambang Siger terbukti? Nama-nama yang disebut berpotensi ikut bertanggung jawab termasuk Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang dikenal dengan julukan “The Killer Policy”; Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang hingga kini masih misterius; serta Plh Kepala Sekolah Siger yang juga menjabat kepala SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44.

Pengamat pendidikan menilai kasus ini membuka diskusi serius mengenai pengawasan yayasan swasta yang menggunakan simbol resmi daerah. “Tidak hanya masalah legalitas, ini juga soal etika dan integritas pendidikan. Sekolah yang menggunakan lambang resmi tanpa izin menimbulkan kebingungan masyarakat dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” ujar seorang akademisi pendidikan Lampung.

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak terkait diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap yayasan ini untuk memastikan semua aspek legalitas dan izin terpenuhi. Hal ini penting agar proses pendidikan berjalan sesuai aturan dan melindungi hak serta keamanan peserta didik.

Kasus ini juga memunculkan perhatian media nasional, karena penggunaan lambang resmi provinsi yang disalahgunakan oleh lembaga swasta bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut identitas budaya dan hukum di tingkat provinsi. Masyarakat luas menanti langkah tegas dari aparat hukum dan pemerintah daerah agar kasus ini dapat dituntaskan tanpa menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Hukum Pendidikan LampungIsu Pendidikan Provinsi LampungKontroversi Sekolah Bandar LampungLambang Siger DisalahgunakanPelanggaran Hak Cipta SigerPendidikan Ilegal Bandar LampungPerda Lambang Daerah Lampungsekolah sigerSkandal Pendidikan LampungSMA Swasta Tanpa IzinYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Tanggamus, Polsek Semaka Sigap Identifikasi Kerusakan Rumah Warga

Next Post

Bupati Nanda Salurkan 723 Paket Beras untuk Keluarga Balita Stunting di HUT ke-80 PMI Pesawaran

Next Post
Bupati Nanda Salurkan 723 Paket Beras untuk Keluarga Balita Stunting di HUT ke-80 PMI Pesawaran

Bupati Nanda Salurkan 723 Paket Beras untuk Keluarga Balita Stunting di HUT ke-80 PMI Pesawaran

Tersangka KDRT di Lampung Utara Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

Tersangka KDRT di Lampung Utara Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Jadi Warga Kehormatan Korps Polisi Militer TNI AD, Begini Momen Pengukuhannya

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Jadi Warga Kehormatan Korps Polisi Militer TNI AD, Begini Momen Pengukuhannya

Lampung Fest 2025 Hadir dengan Wajah Baru: Gratis Masuk, Tema Coffee and Tourism Jadi Daya Tarik Utama

Lampung Fest 2025 Hadir dengan Wajah Baru: Gratis Masuk, Tema Coffee and Tourism Jadi Daya Tarik Utama

Panen Raya Jagung di Lampung Selatan, Kapolres Toni Kasmiri Turun Langsung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Eks Kantor Pos Lama Kalianda Dibersihkan, Polres Lampung Selatan Ajak Masyarakat Jaga Warisan

Eks Kantor Pos Lama Kalianda Dibersihkan, Polres Lampung Selatan Ajak Masyarakat Jaga Warisan

13/02/2026
BPN Pringsewu Laksanakan Penyuluhan PTSL 2026, Tekankan Kepastian Hukum Tanah

BPN Pringsewu Laksanakan Penyuluhan PTSL 2026, Tekankan Kepastian Hukum Tanah

13/02/2026
Perkuat Pelayanan Pertanahan, Panitia dan Satgas PTSL 2026 Dilantik

Perkuat Pelayanan Pertanahan, Panitia dan Satgas PTSL 2026 Dilantik

13/02/2026
Di Balik Hibah Miliaran, Longsoran Jalan Palapa Belum Tersentuh

Di Balik Hibah Miliaran, Longsoran Jalan Palapa Belum Tersentuh

13/02/2026
Banjir di Pringsewu Kota, Bupati Pastikan Pembenahan Saluran Air

Banjir di Pringsewu Kota, Bupati Pastikan Pembenahan Saluran Air

13/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved