SAIBETIK— Praktik kontroversial Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah jadi sorotan publik! Gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 diduga digunakan untuk operasional sekolah swasta SMA Siger. Pakar kebijakan publik, Sani, menyebut langkah ini sebagai bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola pendidikan daerah.
“Gedung sekolah negeri adalah milik publik. Jika digunakan oleh sekolah swasta, apalagi secara permanen, itu sudah masuk ranah penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sani.
Yang lebih mengkhawatirkan, Sani menyoroti dugaan aliran dana APBD ke SMA Siger. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, APBD seharusnya digunakan untuk pendidikan negeri dan layanan publik, bukan untuk menopang sekolah swasta yang berdiri atas dasar yayasan.
“APBD bukan dana investasi untuk lembaga privat. Kalau digunakan untuk menopang sekolah swasta, ini bisa dikategorikan sebagai korupsi kebijakan,” ujarnya.
SMA Siger diketahui berada di bawah naungan yayasan. Meski yayasan adalah organisasi nirlaba, Sani menegaskan bahwa status tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan fasilitas negara secara permanen.
“Yayasan itu bukan badan publik. Kalau sampai memakai gedung SMP negeri untuk SMA swasta, ini bentuk privatisasi terselubung. Fasilitas publik harusnya untuk publik,” tambahnya.
Sani mendesak agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan APBD dan pemanfaatan aset negara oleh SMA Siger. Ia khawatir jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di daerah lain.
“Kalau ini lolos tanpa evaluasi, daerah lain bisa meniru. Gedung sekolah negeri bisa dialihkan ke swasta dengan dalih yayasan sosial. Ini berbahaya,” tutupnya.
Publik kini menunggu respons tegas dari Pemkot Bandar Lampung dan aparat terkait. Apakah benar aset negara telah disalahgunakan? Jika ya, siapa yang akan bertanggung jawab?***