SAIBETIK– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, semakin memanas karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai kini belum menentukan saksi ahli yang akan dihadirkan pada agenda sidang keempat, Rabu, 3 Desember 2025. Agenda ini sangat krusial karena akan menjadi momen mendengarkan keterangan para ahli yang bisa menjadi kunci putusan hakim.
Dalam persidangan Selasa (2/12/2025), perwakilan Kejati Lampung mengaku masih akan melakukan koordinasi terkait saksi ahli. “Kami masih akan berkoordinasi,” ungkapnya di hadapan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Pernyataan serupa juga dilontarkan sehari sebelumnya, Senin (1/12/2025), ketika majelis menanyakan soal saksi ahli, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik.
Berbeda dengan Kejati, pihak pemohon, M. Hermawan Eriadi, sudah menyiapkan dua saksi ahli, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kehadiran mereka dianggap penting untuk menguatkan argumen pemohon mengenai dugaan kerugian negara.
Kebuntuan Kejati ini memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan, apakah Kejati merahasiakan saksi ahli atau memang ingin menekankan bahwa sidang pra peradilan ini bukan prioritas. Seorang pengamat kasus yang enggan disebut identitasnya mengatakan, “Kalau melihat gelagat Kejati sampai sidang ketiga, apalagi ada pernyataan mereka belum melengkapi berkas, ada kemungkinan Hermawan akan kembali ditahan setelah sidang, tapi dengan tuduhan berbeda.”
Masalah belum berhenti di situ. Pihak kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, menyoroti ketidaklengkapan berkas yang ditunjukkan Kejati selama persidangan. “Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang lompat dari halaman 1 ke 11, lalu ke 108, 109, dan lompat lagi ke 116. Ini jelas bikin proses persidangan terganggu,” ungkap Riki pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Ketidakjelasan saksi ahli dan berkas yang belum lengkap ini bukan hanya menjadi strategi hukum, tapi juga menjadi perhatian publik yang mengikuti kasus PT LEB. Banyak pihak menilai, kondisi ini membuka peluang kontroversi jika putusan tidak memuaskan atau jika Kejati kembali menetapkan tersangka dengan tuduhan baru.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan klarifikasi tambahan karena langsung meninggalkan PN Tanjung Karang pasca-persidangan. Publik kini menunggu perkembangan sidang keempat dengan penuh antisipasi, karena keputusan pada agenda saksi ahli bisa jadi penentu arah kasus PT LEB selanjutnya.***






