SAIBETIK- Perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen sektor migas di Provinsi Lampung mulai membuka tabir baru. Dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terungkap dugaan peran aktif Arinal Djunaidi dalam mengarahkan pengalihan PI 10 persen bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp258 miliar.
Sidang Dakwaan Ungkap Peran Gubernur Terpilih
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Arinal Djunaidi diduga telah mengarahkan pengalihan pengelolaan PI 10 persen dari BUMD PT Wahana Raharja (WR) ke BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat statusnya masih sebagai gubernur terpilih.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini disidangkan dengan tiga orang terdakwa. Sementara itu, Arinal Djunaidi yang menjabat Gubernur Lampung periode 2019–2025 berstatus sebagai saksi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Rabu, 4 Februari 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
Pengalihan PI dan Dugaan Intervensi Awal
Dalam dakwaan JPU, Arinal disebut berupaya mengalihkan pengelolaan bagi hasil PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) agar tidak lagi dikelola oleh PT Wahana Raharja.
Setelah sempat diarahkan ke PT Lampung Jasa Utama, pengelolaan PI 10 persen tersebut kembali dialihkan ke BUMD baru yang digagas Arinal setelah resmi menjabat, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Padahal sebelumnya, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah menetapkan PT Wahana Raharja sebagai pengelola PI 10 persen melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/555/B.05/HK/2017.
Pertemuan Sebelum Pelantikan
Pada 11 April 2019, Kepala SKK Migas mengirimkan surat bernomor SRT-0189/SKKMA0000/2019/SO kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kepastian BUMD pengelola PI 10 persen.
Mengetahui adanya penawaran tersebut, Arinal Djunaidi yang saat itu belum dilantik sebagai gubernur disebut menyatakan ketidaksetujuannya jika PI 10 persen tetap dikelola oleh PT Wahana Raharja.
Ia kemudian mengundang Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Ganefo Zain serta Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Pemprov Lampung Jefri Aldi dalam sebuah pertemuan di kafe Hotel Alam Sutera, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Arinal disebut meminta agar proses pengalihan PI 10 persen ditunda hingga dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Ia juga diduga menjanjikan pengembalian jabatan Jefri Aldi sebagai Kepala Dinas ESDM Pemprov Lampung.
Rapat Internal dan Pembentukan BUMD Baru
Meski belum dilantik, Arinal disebut telah mempersiapkan pembentukan BUMD baru. Rapat digelar di sebuah kafe di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandarlampung, yang kini dikenal sebagai Mie Gacoan.
Sebanyak 13 orang tercatat hadir, di antaranya anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Ismet Roni dan Ririn, Komarudin dari Kalimantan, serta sejumlah pejabat Pemprov Lampung seperti Fahrizal Datminto, Ganefo Zain, Piter Dono, Jefri Aldi, Elvira Umihani, Endang, Rinvayanti, dan Irfan Toga Setiawan.
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa penerima PI 10 persen adalah PT Lampung Jasa Utama. Arinal juga memerintahkan Biro Perekonomian Pemprov Lampung untuk mengusulkan tiga nama anak perusahaan PT LJU.
Modal APBD dan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung melalui Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2019 pada 2 Mei 2019, RUPS PT LJU pada 17 Juni 2019 menyetujui pembentukan anak usaha di bidang migas.
Pada awal Oktober 2019, PT Lampung Energi Berjaya resmi berdiri dengan modal awal Rp10 miliar yang bersumber dari APBD, mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2015.
Namun, penyertaan modal PT LJU ke PT LEB dinilai bermasalah karena tidak didahului perubahan peraturan daerah. Selain itu, penyertaan modal Pemprov Lampung ke PT LEB sebesar Rp10 miliar, dari seharusnya Rp15 miliar, juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kasus ini masih terus bergulir di PN Tanjungkarang dan menjadi sorotan publik terkait tata kelola migas daerah serta peran pejabat publik dalam pengambilan kebijakan strategis. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.***






