• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Melda by Melda
03/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

SAIBETIK– Polemik dalam sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas. Sidang yang memasuki babak keempat pada Rabu, 3 Desember 2025 diprediksi menjadi penentu, setelah Kejati Lampung belum juga melengkapi berkas perkara yang diminta hakim sejak persidangan sebelumnya. Kondisi ini membuat proses prapid semakin menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Hermawan.

Pada sidang ketiga yang digelar Selasa (2/12/2025), Hakim Muhammad Hibrian dengan tegas meminta pihak Kejati Lampung melengkapi berkas gugatan sebelum sidang keempat berlangsung. Padahal, dalam jadwal awal, sidang keempat dijadwalkan khusus untuk mendengarkan keterangan ahli. Namun karena berkas belum lengkap, hakim memutuskan bahwa penyerahan dokumen menjadi prioritas sebelum mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.

Penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap ketidaklengkapan berkas yang ditampilkan Kejati dalam persidangan. Ia menilai, kondisi ini berpotensi merusak objektivitas dan kualitas proses prapid yang seharusnya menjadi ruang pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

BeritaTerkait

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Mangkir Dua Kali, Mantan Gubernur Lampung Berpotensi Diperiksa Paksa

“Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke halaman 11 kemudian lompat ke halaman 108 ke halaman 109 kemudian lompat ke halaman 116,” ujar Riki kepada awak media usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Riki menegaskan bahwa bukti-bukti yang tidak tersusun rapi dan tidak lengkap dapat melemahkan proses pembuktian. Menurutnya, kondisi seperti ini tidak hanya merugikan pihaknya sebagai pemohon prapid, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan kesiapan Kejati Lampung dalam membawa perkara ini ke meja hijau.

“Namanya bukti kan untuk menguatkan dalil yang bersangkutan. Ketika buktinya terpotong-potong, ya sangat mempengaruhi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Riki mengungkapkan bahwa kliennya bahkan belum menerima penjelasan argumentatif yang jelas sejak awal BAP hingga ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu membuat Hermawan merasa ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

“Pak Hermawan ini bertanya-tanya, apa dua alat bukti dan argumentatifnya, kok saya bisa jadi tersangka? Logikanya, kalau orang melaporkan harus jelas pokok perkaranya. Nah ini kerugian negaranya saja tidak jelas argumentasinya,” tegasnya.

Dari pihak Kejati Lampung, perwakilan bernama Rudi hanya memberikan pernyataan singkat. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 Tipikor itu sangkaannya,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan PN Tanjung Karang.

Untuk sidang keempat, tim kuasa hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli penting dari Universitas Indonesia, yaitu Ahli Keuangan Negara Dian Puji Nugraha Simatupang dan Pakar Hukum Pidana Akhyar Salmi. Kedua ahli ini diharapkan dapat memberi pandangan objektif terkait unsur kerugian negara serta prosedur penetapan tersangka.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung belum berhasil dimintai keterangan lanjutan karena langsung meninggalkan lokasi usai persidangan. Namun dalam ruang sidang, mereka menyatakan masih perlu berkoordinasi lebih lanjut untuk menghadirkan saksi ahli yang akan memperkuat posisi mereka dalam prapid ini.

Sidang keempat diprediksi menjadi penentu arah putusan pra peradilan, terutama jika Kejati kembali gagal memenuhi kelengkapan berkas yang diminta hakim. Publik menanti apakah kasus ini akan berlanjut atau justru memberi angin segar bagi Hermawan dalam upaya mematahkan status tersangkanya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dirut PT LEBDugaan TipikorKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung Karangpra peradilanPrapid PT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Operasi Zebra 2025 di Pesawaran Ungkap 1.087 Pelanggaran: Kepatuhan Meningkat, Edukasi Jadi Senjata Utama

Next Post

Asdp Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Beroperasi, Warga Bangkit Perlahan

Next Post
Asdp Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Beroperasi, Warga Bangkit Perlahan

Asdp Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Beroperasi, Warga Bangkit Perlahan

Evaluasi Tata Ruang Besar-Besaran di Sumatera: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah

Evaluasi Tata Ruang Besar-Besaran di Sumatera: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah

Pekon Mulyorejo Tetapkan Lokasi Strategis untuk Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Ekonomi Warga Dipacu

Pekon Mulyorejo Tetapkan Lokasi Strategis untuk Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Ekonomi Warga Dipacu

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB: Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli, Publik Tunggu Kesimpulan

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB: Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli, Publik Tunggu Kesimpulan

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Muhammad Suryo Bangun Pabrik Rokok HS di Kampung Halaman

Muhammad Suryo Bangun Pabrik Rokok HS di Kampung Halaman

18/01/2026
Ribuan Pelari Meriahkan HS Run Lampung 2026

Ribuan Pelari Meriahkan HS Run Lampung 2026

18/01/2026
Puisi Isbedy Lolos Antologi “Air Mata Sumatera” di Padang Panjang

Puisi Isbedy Lolos Antologi “Air Mata Sumatera” di Padang Panjang

18/01/2026
Kepemimpinan Eva Dwiana di Persimpangan Konten dan Kebijakan

Kepemimpinan Eva Dwiana di Persimpangan Konten dan Kebijakan

17/01/2026
Laskar Lampung Desak Sekda Lampung Tengah Dinonaktifkan Sementara

Laskar Lampung Desak Sekda Lampung Tengah Dinonaktifkan Sementara

17/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved