SAIBETIK- DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara menanggapi polemik Sekolah Siger yang belakangan menuai sorotan publik. Komisi IV DPRD menegaskan, niat baik memperluas akses pendidikan tidak boleh mengorbankan hak siswa atas kepastian hukum dan tata kelola pendidikan yang sah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meluruskan sikapnya terkait dukungan yang sempat ia sampaikan terhadap Sekolah Siger. Ia menegaskan, dukungan tersebut sejak awal bersifat prinsipil dan bertujuan menyelamatkan anak-anak dari ancaman putus sekolah, bukan pembenaran atas pelanggaran regulasi.
“Kami mendukung setiap upaya agar anak-anak tidak kehilangan hak atas pendidikan. Tapi dukungan itu bersyarat: semua harus sesuai aturan,” kata Asroni, Senin (26/1/2026).
Dukungan Prinsipil, Bukan Cek Kosong
Asroni menjelaskan, persoalan keterbatasan daya tampung SMA negeri memang menjadi tantangan serius di Kota Bandar Lampung. Karena itu, inisiatif menghadirkan alternatif pendidikan dipandang sebagai langkah positif, selama dijalankan sesuai regulasi.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan SMA Siger wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, legalitas, dan standar tata kelola yang ditetapkan Kementerian Pendidikan maupun pemerintah daerah.
“Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, saya tidak pernah dan tidak akan mendukung sekolah yang mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan hak peserta didik,” tegasnya.
Legalitas Jadi Garis Merah
Asroni mengingatkan, jika dalam perjalanan ditemukan tahapan administratif yang belum dipenuhi, maka hal itu harus segera dibenahi. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan siswa mengikuti proses belajar-mengajar tanpa kepastian hukum.
“Kalau ada proses perizinan yang belum lengkap, wajib dituntaskan. Anak-anak tidak boleh jadi korban dari ketidakjelasan status hukum lembaga pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi membela yayasan atau pihak tertentu, melainkan memastikan keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan para siswa.
“Prinsip kami jelas: niat baik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pada aturan,” katanya.
Pengawasan DPRD Tetap Jalan
Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menyebut Sekolah Siger sebagai solusi penyelamatan anak putus sekolah, Asroni menyatakan pihaknya memahami niat baik pemerintah kota.
Namun, menurutnya, pendidikan adalah urusan strategis yang menyangkut masa depan generasi muda, sehingga seluruh proses—mulai dari perizinan, pendanaan, hingga tata kelola—harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Komisi IV DPRD mendukung kebijakan pro-rakyat, selama tidak menabrak aturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk melindungi peserta didik, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah dari risiko hukum di kemudian hari.
Dorong Transparansi dan Dialog Terbuka
Asroni mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pengelola Sekolah Siger agar segera menyelesaikan seluruh aspek administratif dan regulasi yang menjadi perhatian publik. Ia juga meminta agar ruang komunikasi dengan DPRD dan masyarakat dibuka secara transparan.
Ke depan, Komisi IV DPRD menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog dan rapat kerja bersama seluruh pihak terkait guna memastikan solusi penanganan anak putus sekolah benar-benar berkelanjutan dan sah secara hukum.
“Pendidikan harus diselamatkan, tapi aturan juga harus ditegakkan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” pungkasnya.
Komitmen Anggaran Pemkot
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemkot berencana menambah hibah pendidikan dari Rp350 juta menjadi Rp5 miliar.
Wali Kota Eva Dwiana menyebut anggaran tersebut akan digunakan untuk hibah operasional sekolah, subsidi guru, serta penguatan program sekolah swasta gratis. Pemkot juga membuka peluang penambahan anggaran pada APBD murni sesuai kebutuhan.***







