SAIBETIK — Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas beredarnya surat himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Lampung. Surat bernomor 420/2180b V.01/DP.3/2025 tersebut berisi instruksi agar siswa tidak terlibat dalam demonstrasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Farochi menilai surat edaran itu berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ia menegaskan, kebijakan ini menunjukkan sikap anti-demokrasi karena secara sistematis membatasi partisipasi siswa dalam ruang publik. “Surat himbauan ini secara tidak langsung menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Padahal, aksi demonstrasi adalah salah satu cara sah warga negara menyampaikan aspirasi,” kata Farochi saat dihubungi, Jumat (29/08/2025).
Surat edaran tersebut menginstruksikan kepala sekolah untuk melakukan beberapa langkah, antara lain:
Menginstruksikan seluruh siswa agar tidak ikut demonstrasi, baik di jalan maupun melalui media sosial.
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap siswa agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran dan menghindari kegiatan yang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban umum.
Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka, baik di dalam maupun di luar jam sekolah.
Melaporkan kepada Kepala Disdikbud jika terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam demonstrasi, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
Farochi menyoroti, terutama poin terakhir, yang menuntut laporan langsung ke Disdikbud, sebagai indikasi ketakutan pemerintah terhadap partisipasi publik, termasuk dari kalangan pelajar. “Langkah-langkah ini menunjukkan adanya rasa takut berlebihan terhadap keterlibatan publik, padahal pendidikan seharusnya mendorong siswa memahami hak dan kewajiban mereka dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti konteks keluarnya surat tersebut, yakni di tengah gelombang demonstrasi yang terjadi di DKI Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025, yang menimbulkan kekhawatiran potensi meluasnya aksi ke wilayah lain, termasuk Lampung. Menurut Farochi, seharusnya pemerintah provinsi memberikan edukasi tentang hak dan tanggung jawab warga dalam berdemokrasi, bukan justru melakukan intimidasi atau membatasi ruang berekspresi siswa.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Jika hak mereka dibatasi sejak bangku sekolah, bukan tidak mungkin masa depan demokrasi kita akan suram,” tambah Farochi. Ia menekankan pentingnya pendidikan demokrasi yang seimbang, di mana siswa tidak hanya belajar tentang hak mereka, tetapi juga tentang cara menyalurkan aspirasi secara aman dan konstruktif.
Farochi berharap pihak Disdikbud Lampung segera meninjau kembali kebijakan ini dan lebih terbuka terhadap partisipasi publik, khususnya generasi muda. Menurutnya, penguatan demokrasi di daerah tidak cukup hanya dengan membatasi aksi fisik, melainkan harus dibarengi dengan pendidikan politik dan kewarganegaraan yang matang. “Siswa harus didorong untuk berpikir kritis, berani menyampaikan pendapat, dan bertanggung jawab atas aspirasi mereka, bukan dibungkam melalui surat edaran,” pungkasnya.***