SAIBETIK— Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar, menyampaikan bahwa pembagian Dana Partisipasi Investasi (PI) untuk daerah memiliki tujuan yang lebih besar dari sekadar keuntungan finansial. Menurutnya, alokasi PI sebesar 10% kepada daerah bertujuan untuk mendorong transparansi, pemberdayaan, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Tujuan Mulia Pembagian PI
Andang menjelaskan bahwa pembagian PI ini bertujuan untuk memberikan dampak positif tidak hanya bagi daerah, tetapi juga bagi kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terlibat. Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
1. Transparansi Lifting Migas: Pembagian PI memungkinkan daerah untuk memperoleh data yang lebih transparan mengenai lifting minyak dan gas bumi. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah melakukan perencanaan anggaran yang lebih akurat berdasarkan estimasi dana bagi hasil migas.
2. Alih Pengetahuan dan Teknologi: Pembagian PI juga berfungsi sebagai sarana untuk transfer pengetahuan dan teknologi dari industri migas kepada putra-putri daerah. Dengan demikian, daerah dapat lebih berperan dalam mendukung kelancaran operasional migas sekaligus meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan industri migas.
3. Partisipasi Daerah dalam Pengelolaan Migas: Diharapkan, dengan adanya keterlibatan daerah dalam industri migas, ekonomi daerah dapat bergerak lebih dinamis melalui efek beruntun yang ditimbulkan oleh industri ini.
4. Sumber Pendapatan Baru: PI memberikan pemerintah daerah sumber pendapatan baru melalui dividen yang disetorkan oleh BUMD hasil pengelolaan hulu migas, yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan daerah.
5. BUMD yang Sehat dan Kuat: Pembagian PI diharapkan dapat memperkuat BUMD Migas, menjadikannya entitas yang sehat dan berdaya guna dalam mendukung akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di daerah.
Sinergitas dalam Pengelolaan dan CSR
Andang menekankan pentingnya sinergitas antara PPD/BUMD, operator migas, serta pemerintah daerah dalam mengambil peran lebih besar. Salah satu contoh kolaborasi yang perlu ditingkatkan adalah pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), di mana BUMD memiliki kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat daerah.
Selain itu, BUMD dan pemerintah daerah juga harus berperan dalam menghadapi permasalahan sosial dan lingkungan di wilayah operasi migas, seperti kebocoran pipa atau insiden pemboran, serta memastikan penataan wilayah kerja migas sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Tantangan dan Solusi ke Depan
Meskipun tujuan besar ini telah dirumuskan, Andang mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkannya. Ia menggarisbawahi pentingnya solusi atas masalah terkait mekanisme pembiayaan dan investasi yang awalnya menjadi beban operator.
“Kami sadar bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, ke depan, perlu ada upaya konkret untuk mencari solusi terbaik dalam mengelola PI ini, baik dari sisi pembiayaan maupun investasi,” ujarnya.
Dengan sinergi yang solid antara K3S, BUMD/PPD, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Andang optimis bahwa operasi dan produksi migas dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.***