SAIBETIK- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 melalui sistem Coretax DJP, Rabu (25/2/2026) di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung. Kegiatan ini digelar bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebagai bentuk pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam melaporkan pajak secara digital.
Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa kepatuhan pajak ASN merupakan bagian dari tanggung jawab dan teladan aparatur negara, serta menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
“Dengan sistem digital Coretax, proses administrasi lebih efisien, transparan, dan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Marindo.
Sekda mengimbau seluruh ASN Pemprov Lampung segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik, dan menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB. Saat ini, baru sekitar 10.000 ASN dari total 25.000 orang yang telah mengaktifkan akun.
Marindo menekankan pentingnya kesesuaian data antara SPT Coretax dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan batas pelaporan LHKPN pada 30 Maret 2026. Ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 bagi bendahara dan pejabat pengelola keuangan.
Teguh Sriwijaya, Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, menjelaskan 2026 menjadi tahun pertama penerapan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, menggantikan DJP Online. Wajib pajak harus membuat akun baru dengan NIK, kata sandi sesuai standar keamanan, dan kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual. Bukti potong dapat diakses melalui menu ‘Portal Saya’ dan ‘Dokumen Saya’.
Tim DJP menyiapkan pendampingan dua hari (25–26 Februari 2026) untuk memastikan ASN berhasil melakukan aktivasi akun dan pelaporan SPT hingga memperoleh bukti penerimaan elektronik.
“Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” tegas Teguh.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung dan DJP dalam modernisasi layanan perpajakan sekaligus memastikan seluruh ASN melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu dan akurat.










