• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

Melda by Melda
27/11/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

SAIBETIK – Polda Lampung resmi menerima laporan dugaan pelanggaran hukum terkait perizinan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan ini diajukan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, yang menyoroti adanya indikasi penyelenggaraan pendidikan ilegal di sekolah tersebut. Penerimaan laporan ditindaklanjuti oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter, yang kini tengah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Abdullah Sani menyampaikan kekhawatirannya terkait penggunaan sarana milik negara untuk operasional SMA Siger, padahal menurut peraturan perundangan, sekolah yang dikelola yayasan harus menggunakan fasilitas milik yayasan sendiri. “Ini jelas anomali. Bagaimana mungkin sarana milik negara digunakan untuk kegiatan pendidikan yang dikelola oleh yayasan?” ungkap Abdullah Sani saat memberikan keterangan. Ia menambahkan, laporan yang diajukan telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan informasi valid selama satu bulan terakhir.

Adapun surat resmi yang menjadi dasar penyelidikan antara lain:

BeritaTerkait

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, bulan November 2025.

Abdullah menegaskan bahwa penyelidikan ini diharapkan memberikan titik terang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Jika terbukti melanggar, sanksi pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelasnya.

Informasi tambahan menunjukkan bahwa SMA Siger saat ini menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung, dengan penggunaan fasilitas sekolah negeri tersebut sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar. Sekolah ini berada di bawah Yayasan Siger Prakarsan Bunda, yang menurut dokumen Kemenkumham, dimiliki oleh sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemerintah, termasuk Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar.

Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pendidikan, tata kelola aset negara, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pakar hukum pendidikan menilai pentingnya penyelidikan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan preseden negatif bagi sistem pendidikan dan pengelolaan yayasan di Indonesia.

Polda Lampung sendiri menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Proses penyelidikan akan melibatkan verifikasi dokumen, pemeriksaan saksi, serta audit penggunaan fasilitas sekolah negeri yang dipakai oleh yayasan. Dengan langkah ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan di Lampung tetap sesuai dengan regulasi dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang sah dan legal.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan ilegalfasilitas negaralaporan publikPendidikan LampungPenyelidikan PolisiPerizinan SekolahPolda LampungSMA SIGERundang-undang sisdiknasyayasan siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

Next Post

SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

Next Post
SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Proses Penyidikan

Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Proses Penyidikan

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Misteri Begal Kebal Hukum Terpecahkan! Polisi Buru Sosok WA yang Hajar Pelajar Demi HP dan Motor

Misteri Begal Kebal Hukum Terpecahkan! Polisi Buru Sosok WA yang Hajar Pelajar Demi HP dan Motor

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved