SAIBETIK- Wacana pindahtangan aset daerah berupa bangunan sekolah dasar di Kota Bandar Lampung mencuat ke ruang publik. Analisis kebijakan menilai proses tersebut menempatkan Sekretaris Daerah dan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai pengambil keputusan strategis, dengan tuntutan transparansi dan kepastian hukum yang tinggi.
Status aset menentukan mekanisme
Rencana pemindahtanganan aset untuk kepentingan SMA Siger di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda masih berupa analisis kebijakan dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, isu ini menyorot pertanyaan mendasar: apakah objek yang akan dipindahtangankan berstatus Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).
Jika berstatus BMN, mekanisme persetujuan berada pada pemerintah pusat melalui otoritas keuangan negara. Jika berstatus BMD, kewenangan berada pada pemerintah daerah dengan prosedur administratif yang diatur dalam peraturan pengelolaan aset daerah.
Asas pengelolaan dan peran pengelola barang
Dalam kerangka BMD, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pemindahtanganan aset sepanjang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Namun secara teknis, Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola barang yang memastikan kelayakan administrasi dan kepatuhan prosedur.
Pengamat kebijakan publik menilai, “Keputusan pemindahtanganan aset daerah tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga pembuktian manfaat publik dan kepatuhan regulasi secara menyeluruh.”
Persetujuan legislatif sebagai titik krusial
Selain pengelola barang, persetujuan legislatif menjadi tahap krusial. DPRD berwenang menilai urgensi, manfaat, serta implikasi keuangan daerah sebelum memberikan persetujuan atas pemindahtanganan aset.
Jika rencana ini diajukan oleh eksekutif, maka argumentasi kebutuhan publik, nilai aset, dan skema pemanfaatan harus disampaikan secara terbuka kepada publik dan legislatif.
Perspektif tata kelola pemerintahan
Kepemimpinan Eva Dwiana sebagai kepala daerah akan diuji melalui proses tata kelola yang transparan dan akuntabel. Isu pemindahtanganan aset daerah, jika benar diajukan, menuntut standar akuntabilitas tinggi karena berkaitan dengan kepentingan publik dan keberlanjutan layanan pendidikan.***





