SAIBETIK– Puluhan tenaga pendidik di SMA Siger Bandar Lampung masih menanti honor yang seharusnya diterima sejak sekolah dibuka pada Juli 2025. Hingga November, menjelang akhir tahun, honor tersebut belum juga dibayarkan, memicu ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan guru yang menjalankan proses belajar mengajar di sekolah yang masih menumpang fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Plh kepala SMA Siger, yang juga menjabat kepala SMP setempat, tetap menerima gaji sebagai PNS lengkap dengan tunjangan, sehingga tidak merasakan dampak dari keterlambatan honor guru. Ketidakpedulian ini semakin terlihat ketika beberapa kali diminta wawancara terkait kondisi guru, mereka enggan memberikan konfirmasi. Jejak digital pada Minggu, 16 November 2025, bahkan menunjukkan minimnya respons terhadap keluhan guru.
Mengutip pengakuan guru-guru pada Senin, 17 November 2025, mereka mengaku telah mengajar tanpa kontrak jelas dengan janji imbalan honor di kemudian hari. “Ya hanya disuruh ngajar-ngajar aja. Diiming-imingi nanti dibayar honornya. Itu juga nggak jelas berapa honor yang dijanjikan. Karena sampai sekarang kami semua belum pernah diberi gaji,” kata salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini mengingatkan pada temuan September 2025, ketika SMA Siger 2 di Jalan Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim, ketahuan menjual modul pelajaran dengan harga Rp15 ribu per modul untuk 15 modul. Praktik ini dianggap ilegal karena, menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang dikenal dengan julukan “The Killer Policy”, biaya operasional pendidikan seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot.
Namun kenyataannya, praktik tersebut tetap berlangsung tanpa sanksi terhadap Plh maupun guru yang menjual modul. Kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang juga bertindak sebagai Plh SMA Siger, tidak berada di lokasi saat dikonfirmasi, sehingga situasi semakin memprihatinkan.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas dari Gerindra, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, enggan memberikan tanggapan terkait praktik ilegal ini. Sementara Sidik Efendi dari PKS menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran DPRD untuk membahas kasus tersebut, namun laporan itu hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut.
Guru-guru SMA Siger mengeluhkan kondisi minimnya dana operasional. Mereka tetap diperintahkan melaksanakan pembelajaran meski tidak ada dana yang tersedia. “Dana operasional sekolah nggak ada tapi kami diperintahin proses pembelajaran harus tetap jalan. Cuma disuruh sabar, sabar, dan sabar aja. Nggak ada solusi yang disampein,” ujar salah satu guru.
DPRD Kota Bandar Lampung memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan SMA Siger, karena dukungan komisi terkait telah disampaikan melalui berbagai pengumuman dan pemberitaan sejak Agustus 2025. Sayangnya, konfirmasi lebih lanjut dari anggota perempuan Komisi 5, seperti Heti Friskatati (Golkar) dan Mayang Suri Djausal (Gerindra), maupun kader muda Nasdem M. Niki Saputra, tetap senyap dalam skandal ini.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang keberlanjutan pendidikan di SMA Siger. Puluhan guru yang belum menerima honor berbulan-bulan menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antara sekolah, Pemkot Bandar Lampung, dan DPRD. Para orang tua siswa pun mulai mempertanyakan kredibilitas pengelolaan sekolah, terutama di tengah praktik ilegal penjualan modul yang seharusnya menjadi bagian dari pembiayaan resmi sekolah.
DPRD Bandar Lampung kini berada di bawah sorotan publik untuk segera mengambil langkah konkret, memastikan guru menerima hak mereka, dan menindaklanjuti praktik yang melanggar aturan di SMA Siger. Apabila tidak ditangani dengan tegas, kasus ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pendidikan berkualitas dan transparan di Bandar Lampung.***










