• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Publik Masih Bertanya: Kejati Lampung Belum Jelaskan Aturan Pengelolaan Dana PI 10% di PT LEB

Melda by Melda
24/10/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Publik Masih Bertanya: Kejati Lampung Belum Jelaskan Aturan Pengelolaan Dana PI 10% di PT LEB

SAIBETIK– Publik Lampung masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sejak Senin, 22 September 2025. Penahanan yang kini memasuki satu bulan ini menimbulkan pertanyaan luas, terutama soal dasar hukum pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang disebut-sebut menjadi alasan penahanan.

Dalam konferensi pers pada hari penahanan, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan bahwa penahanan direncanakan untuk 20 hari ke depan. Namun kenyataannya, penahanan kini telah berjalan lebih dari satu bulan, memunculkan pertanyaan publik tentang lamanya proses hukum dan kronologi kerugian negara.

Kasus ini berfokus pada dugaan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar terkait pengelolaan dana PI 10% di PT LEB. Dana ini diketahui hanya sebesar 5% karena dibagi dengan BUMD DKI Jakarta, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana kerugian tersebut terjadi. Belum ada kronologi yang rinci soal mekanisme pengelolaan pendapatan daerah dari bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi migas yang digunakan PT LEB.

BeritaTerkait

Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan: Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMD Lampung

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Armen Wijaya. Pernyataan ini memberikan kepastian soal status tersangka, tetapi tidak memberi penjelasan teknis mengenai pengelolaan dana PI 10% itu sendiri.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum pengelolaan dana PI 10%. Hingga saat ini, belum ditemukan regulasi yang jelas tentang prosedur pengelolaan PI 10% oleh BUMD. Kejelasan ini sangat dibutuhkan sebagai edukasi pemberantasan korupsi dan sebagai acuan bagi pengelolaan dana serupa di masa depan.

Selain itu, masyarakat menyoroti pernyataan Kejati Lampung yang menyebut kasus PT LEB sebagai “role model” pengelolaan dana PI 10% di Indonesia. Namun, jika memang belum ada regulasi yang jelas, pertanyaan muncul: apakah penetapan tersangka dan penahanan tiga direksi ini justru menjadikan mereka sebagai “kelinci percobaan” dalam praktik hukum yang belum teruji?

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa Kejati Lampung seharusnya segera mempublikasikan peraturan perundang-undangan atau pedoman internal terkait pengelolaan dana PI 10%. Hal ini penting agar masyarakat dan korporasi dapat memahami batasan hukum dan prosedur yang benar. Tanpa kejelasan itu, potensi kebingungan dan tuduhan ketidakadilan bisa semakin menguat.

Sementara itu, hingga persidangan resmi digelar, masyarakat Lampung terus menunggu jawaban tegas. Bagaimana mekanisme pembagian, pelaporan, hingga pengawasan dana PI 10%? Apakah memang terjadi maladministrasi atau kesalahan manajemen di tingkat direksi? Semua pertanyaan ini belum terjawab dan menjadi sorotan utama publik.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan menjadi ujian bagi penegak hukum di Lampung untuk menunjukkan bahwa penanganan dugaan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan berbasis regulasi yang jelas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Sukamarga–Bulok, Buka Peluang Ekonomi Baru dan Dukung Pariwisata

Next Post

Publik Lampung Tegang, FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Next Post
Publik Lampung Tegang, FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Publik Lampung Tegang, FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos Besar-besaran, Bantu Warga Sekitar dan Keluarga WBP

Komnas PA Lampung Turun Tangan Kasus Pemerkosaan MO, Janji Kawal Hingga Tuntas

Komnas PA Lampung Turun Tangan Kasus Pemerkosaan MO, Janji Kawal Hingga Tuntas

BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

Jelang Musda Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Ambil Peran

Jelang Musda Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Ambil Peran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Kontroversi “Kelinci Percobaan” Hukum yang Mengguncang Lampung

24/10/2025
Polisi Siaga di Gisting! Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencar Cegah Balap Liar dan Aksi Kriminalitas

Polisi Siaga di Gisting! Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencar Cegah Balap Liar dan Aksi Kriminalitas

24/10/2025
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Munas VII APPSI 2025 di Jakarta, Bahas Integritas Pemerintah Daerah dan Sinergi Nasional

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Munas VII APPSI 2025 di Jakarta, Bahas Integritas Pemerintah Daerah dan Sinergi Nasional

24/10/2025
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Unggulan di Jakarta

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Unggulan di Jakarta

24/10/2025
Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional

24/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved