• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Publik Masih Bertanya: Kejati Lampung Belum Jelaskan Aturan Pengelolaan Dana PI 10% di PT LEB

Melda by Melda
24/10/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Publik Masih Bertanya: Kejati Lampung Belum Jelaskan Aturan Pengelolaan Dana PI 10% di PT LEB

SAIBETIK– Publik Lampung masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sejak Senin, 22 September 2025. Penahanan yang kini memasuki satu bulan ini menimbulkan pertanyaan luas, terutama soal dasar hukum pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang disebut-sebut menjadi alasan penahanan.

Dalam konferensi pers pada hari penahanan, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan bahwa penahanan direncanakan untuk 20 hari ke depan. Namun kenyataannya, penahanan kini telah berjalan lebih dari satu bulan, memunculkan pertanyaan publik tentang lamanya proses hukum dan kronologi kerugian negara.

Kasus ini berfokus pada dugaan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar terkait pengelolaan dana PI 10% di PT LEB. Dana ini diketahui hanya sebesar 5% karena dibagi dengan BUMD DKI Jakarta, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana kerugian tersebut terjadi. Belum ada kronologi yang rinci soal mekanisme pengelolaan pendapatan daerah dari bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi migas yang digunakan PT LEB.

BeritaTerkait

Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

Sidang Pra Peradilan PT LEB 28 November, Publik Bertanya Mengapa Eks Dirut Ajukan Gugatan

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Armen Wijaya. Pernyataan ini memberikan kepastian soal status tersangka, tetapi tidak memberi penjelasan teknis mengenai pengelolaan dana PI 10% itu sendiri.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum pengelolaan dana PI 10%. Hingga saat ini, belum ditemukan regulasi yang jelas tentang prosedur pengelolaan PI 10% oleh BUMD. Kejelasan ini sangat dibutuhkan sebagai edukasi pemberantasan korupsi dan sebagai acuan bagi pengelolaan dana serupa di masa depan.

Selain itu, masyarakat menyoroti pernyataan Kejati Lampung yang menyebut kasus PT LEB sebagai “role model” pengelolaan dana PI 10% di Indonesia. Namun, jika memang belum ada regulasi yang jelas, pertanyaan muncul: apakah penetapan tersangka dan penahanan tiga direksi ini justru menjadikan mereka sebagai “kelinci percobaan” dalam praktik hukum yang belum teruji?

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa Kejati Lampung seharusnya segera mempublikasikan peraturan perundang-undangan atau pedoman internal terkait pengelolaan dana PI 10%. Hal ini penting agar masyarakat dan korporasi dapat memahami batasan hukum dan prosedur yang benar. Tanpa kejelasan itu, potensi kebingungan dan tuduhan ketidakadilan bisa semakin menguat.

Sementara itu, hingga persidangan resmi digelar, masyarakat Lampung terus menunggu jawaban tegas. Bagaimana mekanisme pembagian, pelaporan, hingga pengawasan dana PI 10%? Apakah memang terjadi maladministrasi atau kesalahan manajemen di tingkat direksi? Semua pertanyaan ini belum terjawab dan menjadi sorotan utama publik.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan menjadi ujian bagi penegak hukum di Lampung untuk menunjukkan bahwa penanganan dugaan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan berbasis regulasi yang jelas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Sukamarga–Bulok, Buka Peluang Ekonomi Baru dan Dukung Pariwisata

Next Post

Publik Lampung Tegang, FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Next Post
Publik Lampung Tegang, FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Publik Lampung Tegang, FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos Besar-besaran, Bantu Warga Sekitar dan Keluarga WBP

Komnas PA Lampung Turun Tangan Kasus Pemerkosaan MO, Janji Kawal Hingga Tuntas

Komnas PA Lampung Turun Tangan Kasus Pemerkosaan MO, Janji Kawal Hingga Tuntas

BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

Jelang Musda Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Ambil Peran

Jelang Musda Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Ambil Peran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

TERUNGKAP! Direktur Perusahaan Diciduk, Proyek Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar Diduga Rugikan Negara

09/12/2025
Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Sadis di Pantai Ketang, Satu Tersangka Diamankan dan Tiga Masih Buron

Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Sadis di Pantai Ketang, Satu Tersangka Diamankan dan Tiga Masih Buron

09/12/2025
BNNK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Tingkatkan Layanan Rehabilitasi dan P4GN

BNNK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Tingkatkan Layanan Rehabilitasi dan P4GN

09/12/2025
Kajari Tanggamus Turun Langsung ke Kampus STEBI, Mahasiswa Diajari Strategi Anti Korupsi yang Mengguncang

Kajari Tanggamus Turun Langsung ke Kampus STEBI, Mahasiswa Diajari Strategi Anti Korupsi yang Mengguncang

09/12/2025
IBI Tanggamus Hadirkan Cahaya Harapan: Bhakti Sosial untuk Kesehatan Ibu dan Anak yang Menginspirasi!

IBI Tanggamus Hadirkan Cahaya Harapan: Bhakti Sosial untuk Kesehatan Ibu dan Anak yang Menginspirasi!

09/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved