SAIBETIK– Kesuksesan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen menjadi salah satu pencapaian penting dalam pengelolaan sektor migas di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat hukum, menjadi kunci keberhasilan ini.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Daerah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan kebijakan PI 10 persen sebagai langkah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan 10 persen participating interest kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini dipertegas dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mempermudah BUMD dalam pengelolaan PI melalui pendampingan KKKS. Jawa Barat, melalui MUJ, menjadi salah satu daerah yang merasakan manfaat kebijakan ini.
Implementasi Perdana di WK Offshore North West Java
MUJ mendapatkan amanah mengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK ONWJ) yang mencakup Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dengan proporsi 79,71 persen untuk Jawa Barat dan 20,29 persen untuk DKI Jakarta, pengelolaan ini menjadi implementasi perdana kebijakan PI 10 persen di Indonesia.
MUJ bertindak sebagai holding, sementara pengelolaan dilakukan oleh anak perusahaannya, PT Migas Hulu Jabar ONWJ. Sejak dimulainya pengelolaan pada 17 Mei 2018, MUJ menunjukkan kinerja impresif dalam memanfaatkan dana PI untuk berbagai bidang usaha.
Kontribusi Nyata bagi Daerah
Pada 2019, MUJ mencetak laba Rp 63,2 miliar dengan dividen Rp 38,6 miliar, menjadikannya BUMD terbesar kedua di Jawa Barat. Pendapatan ini berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
MUJ juga menggandeng PT PLN untuk layanan ketenagalistrikan yang menghemat Rp 100 miliar per tahun bagi PT Pertamina EP di Kalimantan Selatan. Keberhasilan ini menarik perhatian operator lain, seperti di Riau, untuk mengadopsi teknologi serupa.
Selain itu, MUJ berperan sebagai konsultan PI bagi daerah lain dan mengembangkan bisnis strategis seperti pembuatan 4 unit rig untuk Pertamina Hulu Rokan.
Dampak Sosial yang Luas
MUJ juga aktif dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dengan total kontribusi Rp 5,32 miliar pada 2018-2019. Selama pandemi Covid-19, MUJ memberikan bantuan ke RSUD Cikalong Wetan serta 6.000 paket sembako untuk masyarakat di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kolaborasi yang Menguntungkan
Partisipasi BUMD dalam PI 10 persen memberikan transparansi lifting, cadangan, dan cost recovery migas. Selain itu, keberadaan BUMD mempercepat penerbitan izin yang dibutuhkan KKKS di daerah.
Kesuksesan MUJ membuktikan bahwa BUMD bukan sekadar pendukung, melainkan mitra strategis bagi KKKS dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Kinerja ini mencerminkan bagaimana keterlibatan daerah mampu meningkatkan pendapatan sekaligus membangun kapasitas BUMD sebagai pengelola migas profesional.***