SAIBETIK- Mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung kini menjadi langkah yang semakin mudah dan terstruktur, berkat kebijakan pemerintah daerah yang menekankan transparansi dan kemudahan layanan publik. Namun, sebelum memulai, calon pendiri wajib memahami secara menyeluruh dasar hukum, prosedur administratif, dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Langkah pertama dalam proses pendirian lembaga pendidikan adalah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Pengajuan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi pendirian sekolah. Dokumen rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci utama dalam proses perizinan. Tanpa rekomendasi dari Disdikbud, permohonan izin tidak akan diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah mendapatkan rekomendasi, calon pendiri dapat melanjutkan tahapan administrasi ke DPMPTSP. Di sinilah proses perizinan formal dilakukan dengan melampirkan berbagai berkas pendukung seperti profil lembaga atau yayasan, rencana kurikulum, daftar tenaga pendidik, struktur organisasi, hingga rencana pengelolaan keuangan. Semua dokumen tersebut akan dievaluasi untuk memastikan lembaga pendidikan yang akan didirikan memenuhi standar mutu nasional.
Dasar hukum yang menjadi landasan pendirian lembaga pendidikan di Lampung cukup komprehensif. Beberapa regulasi penting yang perlu diketahui antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang memberikan kewenangan kepada DPMPTSP untuk mengelola seluruh proses perizinan daerah.
3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai dasar kebijakan penyelenggaraan pendidikan di tingkat provinsi.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Perizinan dan Rekomendasi Pendidikan, yang menjelaskan alur teknis dalam pengajuan rekomendasi dan izin pendirian lembaga pendidikan.
Selain itu, calon pendiri sekolah juga harus memperhatikan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dua di antaranya yang sangat penting adalah:
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjabarkan kriteria kelayakan administratif, teknis, serta lokasi pendirian sekolah baru.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menetapkan standar fasilitas wajib seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang guru, serta area bermain yang memadai.
Dengan mengikuti seluruh ketentuan tersebut, masyarakat Lampung dapat mendirikan sekolah swasta atau lembaga pendidikan masyarakat secara legal, profesional, dan sesuai standar nasional. Lebih dari itu, kehadiran sekolah-sekolah baru diharapkan mampu memperluas akses pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang masih kekurangan fasilitas belajar.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disdikbud terus mendorong kolaborasi dengan sektor swasta, yayasan, maupun komunitas masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu langkah nyata adalah memberikan bimbingan teknis kepada calon pendiri sekolah agar mereka memahami dengan baik proses perizinan dan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang merata dan berdaya saing tinggi. Dengan semakin banyaknya lembaga pendidikan baru yang berdiri, Lampung diharapkan menjadi salah satu provinsi yang unggul dalam sektor pendidikan di Sumatera.***