SAIBETIK- Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Lampung melakukan pendataan murid SMA dari kalangan yatim, piatu, dan yatim piatu. Pendataan yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ini bertujuan menyiapkan basis data penerima manfaat apabila program bantuan pendidikan digulirkan.
Pendataan Terpusat di Satuan Pendidikan
Proses pendataan dilakukan melalui kepala sekolah dan guru di berbagai satuan pendidikan menengah atas. Informasi awal mengenai kegiatan ini diperoleh redaksi dari pemangku kepentingan di lingkungan SMK swasta di Bandar Lampung pada Senin (16/2/2026).
Sejumlah tenaga pendidik mengaitkan pendataan tersebut dengan kemungkinan bantuan atau dukungan bagi siswa menjelang Ramadhan. Namun, otoritas pendidikan menegaskan fokus kegiatan saat ini masih pada pengumpulan data yang akurat dan terverifikasi.
Penjelasan Disdikbud Lampung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum diikuti keputusan penyaluran bantuan.
“Itu masih sebatas pendataan. Data akan digunakan jika ada program yang ditetapkan, sehingga penyaluran dapat tepat sasaran,” ujar Thomas, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, basis data yang mutakhir diperlukan untuk memastikan kebijakan yang berpihak pada peserta didik dapat dilaksanakan secara efektif dan transparan.
Antisipasi Kebutuhan Menjelang Ramadhan
Pendataan murid yatim piatu menjelang Ramadhan 1447 Hijriah dinilai penting untuk memetakan kebutuhan riil peserta didik. Selain memperkuat perencanaan program, langkah ini juga membantu sekolah mengidentifikasi dukungan non-akademik yang diperlukan siswa.
Praktik pendataan terstruktur memungkinkan pemerintah daerah menyiapkan skema intervensi yang sesuai, baik dalam bentuk bantuan pendidikan, layanan pendampingan, maupun program sosial berbasis sekolah.
Harapan Sekolah dan Wali Murid
Pihak sekolah menyambut baik langkah pendataan karena dapat mempercepat proses penyaluran program jika tersedia. Wali murid berharap data yang terkumpul dapat menjadi dasar kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan siswa dari keluarga rentan.
Disdikbud Lampung menekankan bahwa setiap kebijakan lanjutan akan disampaikan secara resmi setelah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku.***






