SAIBETIK- Komisi III DPR RI mendesak agar Aipda Robig dijatuhi hukuman berat terkait aksi penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut tindakan Robig sebagai perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Kasus ini bermula pada 24 November 2024, saat Aipda Robig diduga menembak tiga siswa SMK di Jalan Candi Penataran, Semarang, menggunakan senjata api jenis pistol CDP. Akibatnya, satu siswa, Gamma, meninggal dunia setelah tertembak di pinggang, sementara dua lainnya, A dan S, mengalami luka-luka. Aipda Robig yang terekam CCTV tengah melepaskan tembakan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Habiburokhman menegaskan, meskipun Robig telah dipecat dengan tidak hormat melalui sidang etik oleh Polda Jawa Tengah pada 9 Desember 2024, ia tetap harus dihukum berat secara pidana. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga merenggut nyawa seorang anak bangsa yang tidak bersalah.
“Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tetapi juga telah menghilangkan nyawa anak bangsa yang tak bersalah. Proses pidana terhadap Robig harus segera dilaksanakan,” ujar Habiburokhman.
Proses hukum terhadap Robig semakin tegas setelah Polda Jawa Tengah menetapkan status tersangka pada hari yang sama setelah sidang etik. Penyidik Polda Jateng langsung melakukan penahanan terhadap Robig berdasarkan laporan dari keluarga korban, Gamma, yang menuntut agar pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tindakan Aipda Robig, yang diambil dengan menggunakan pistol secara ceroboh, mengundang kecaman luas. Tragedi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa penembakan tersebut terjadi di tengah malam, melibatkan remaja yang tengah beraktivitas di jalan. Penuntutan terhadap pelaku kini menjadi sorotan utama, dengan harapan keadilan segera ditegakkan.***