SAIBETIK- Rentetan polemik penyelenggaraan SMA Siger kembali memantik reaksi keras. Panglima Ladam (Pangdam) Misrul secara terbuka mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di sektor pendidikan.
Menurut Misrul, sejak awal berdiri hingga proses penerimaan anggaran, SMA Siger terus menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik. Namun, persoalan tersebut dinilai dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari instansi terkait.
Polemik SMA Siger Tak Kunjung Usai
Misrul menilai persoalan SMA Siger seharusnya sudah selesai sejak awal. Ia menyoroti dugaan tidak terpenuhinya syarat pendirian sekolah, khususnya terkait kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan.
“Jelas kan tidak memenuhi syarat untuk mendapat izin, karena yayasan pejabat tinggi Pemkot itu tidak bisa menunjukkan aset berharga berupa tanah dan bangunan yang mutlak sebagai syarat utama mendirikan sekolah,” ujar Misrul, Minggu, 25 Januari 2026.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan hal baru. Bahkan Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung telah menyampaikan keberatan dan mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk mengadukan polemik SMA Siger.
Disdik dan Polda Dinilai Tutup Mata
Pangdam Misrul menuding polemik SMA Siger terus berkembang karena operasional pendidikan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, namun tetap dibiarkan berjalan selama berbulan-bulan.
“Ini ibarat luka yang tidak pernah diobati sampai kena tetanus. Sekarang melebar ke mana-mana,” ungkapnya.
Menurut Misrul, laporan terkait SMA Siger disebut sudah masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Polda Lampung. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan polemik di tengah masyarakat.
Soroti Kamtibmas dan Penegakan Aturan
Lebih jauh, Pangdam Misrul mempertanyakan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kasus SMA Siger. Ia menilai pembiaran terhadap polemik pendidikan justru berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.
“Undang-undang Perlindungan Anak ada, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ada, undang-undang keuangan negara dan pemerintahan daerah juga ada. Tapi kok ketertiban seakan tidak diindahkan. Di mana kamtibmasnya?” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap Polda Lampung yang dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berkembang.
Masa Depan Siswa Jadi Taruhan
Misrul menegaskan, polemik SMA Siger seharusnya tidak dilihat semata sebagai persoalan administrasi atau konflik antar lembaga. Menurutnya, yang paling dirugikan adalah siswa yang tengah menempuh pendidikan.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Polda Lampung mengedepankan kepentingan masa depan peserta didik, sekaligus menjaga tata kelola keuangan negara dan aset pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai anak-anak jadi korban karena pembiaran dan ketidaktegasan,” katanya.
Desakan Ketegasan dari Aparat dan Pemerintah
Pangdam Misrul menilai ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci penyelesaian polemik SMA Siger. Tanpa sikap tegas, persoalan serupa dikhawatirkan akan terus terulang dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Ia berharap Disdik dan Polda Lampung tidak lagi bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah nyata agar polemik SMA Siger tidak terus menjadi beban sosial dan hukum di Lampung.***






