SAIBETIK- Nasib peserta didik SMA Swasta Siger kian berada di ujung ketidakpastian. Hingga kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung belum memberikan jaminan apakah mereka dapat naik kelas, menyusul belum terpenuhinya syarat legalitas sekolah tersebut.
Pasca pengumuman hasil verifikasi faktual (verfal) Disdikbud Lampung, perhatian publik sempat tertuju pada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, Asisten I Sekretariat Pemkot Bandar Lampung, Wilson Faisol, ditugaskan untuk membantu Yayasan Siger Prakarsa Bunda memenuhi persyaratan agar SMA Swasta Siger tetap dapat beroperasi.
Namun, hingga lebih dari enam bulan proses belajar berlangsung, persoalan paling mendasar justru belum tersentuh: kepastian status peserta didik.
Enam Bulan Tanpa Dapodik dan NISN
Disdikbud Lampung sebenarnya telah menawarkan kewenangan pemindahan peserta didik ke sekolah swasta legal agar mereka segera terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Namun langkah itu belum terealisasi.
Mandeknya pemindahan murid terjadi karena Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sebagaimana disampaikan Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico, memilih mengupayakan pemindahan peserta didik secara mandiri.
Situasi ini dinilai mendesak. Selama sekitar enam bulan, peserta didik SMA Swasta Siger mengikuti kegiatan belajar tanpa NISN dan tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional, yang berimplikasi langsung pada hak administrasi dan masa depan akademik mereka.
Pemkot Masih Mengkaji Pemindahan Murid
Di sisi lain, Wilson Faisol menyatakan pihaknya masih mengkaji opsi pemindahan peserta didik SMA Swasta Siger ke sekolah swasta terdekat yang telah memiliki izin operasional.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, persoalan peserta didik bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari perlindungan anak yang semestinya bersifat segera dan tidak berlarut-larut.
Disdikbud Lampung Tunggu Proses Yayasan
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico menegaskan pihaknya masih memberikan waktu kepada yayasan hingga tahun ajaran baru untuk melengkapi seluruh persyaratan izin operasional.
“Itu kan jelas statement-nya bahwa dia akan memenuhi persyaratan Provinsi Lampung. Ya kita ikuti dulu. Kalau enggak salah itu kan tahun depan, akan dia penuhi dulu izinnya,” ujar Thomas, Jumat (6/2/2026).
Ketika ditanya soal kepastian apakah peserta didik SMA Swasta Siger dapat naik kelas jika hingga tahun ajaran baru belum memiliki NISN, Thomas meminta semua pihak menunggu proses yang berjalan.
“Nanti kita lihat dulu prosesnya. Segera diproses itu kan usulan kita sebelum tahun ajaran baru, nanti kita lihat, tunggu saja prosesnya,” katanya.
Pernyataan senada juga disampaikan sehari sebelumnya.
“Harapan kita segera diproses. Kita tunggu dulu ya. Harapan kita diproses maksimal sebelum penerimaan siswa tahun ini,” ujar Thomas, Kamis (5/2/2026).
Perlindungan Anak Dipertanyakan
Lambannya kepastian ini memicu pertanyaan publik. Mengapa Disdikbud Lampung tidak mengambil langkah tegas dengan menutup SMA Swasta Siger yang terbukti selama enam bulan tidak memenuhi syarat izin operasional?
Perbandingan pun mencuat. Di Jawa Barat, Disdikbud setempat secara cepat mengeluarkan rekomendasi penutupan dan penghentian kegiatan belajar mengajar terhadap SMK ilegal IDN Boarding School demi melindungi peserta didik.
Kondisi di Lampung justru menunjukkan adanya ruang intervensi Pemkot yang mengindikasikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mampu menjamin kepastian masa depan akademik peserta didiknya. Situasi ini memunculkan dorongan agar unit Perlindungan Anak segera turun tangan, sebelum hak-hak peserta didik semakin terabaikan.***








