SAIBETIK- Pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Rina Apriana, pada 21 Januari 2026 memicu sorotan publik terkait dukungan pemerintah kota terhadap program nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks inventarisasi aset daerah untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih, program ekonomi rakyat yang menjadi bagian dari agenda pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Inventarisasi lahan jadi sorotan
Rina Apriana menyebut Pemkot Bandar Lampung belum menyediakan lahan khusus bagi pembangunan gerai koperasi. Pemerintah kota masih melakukan pendataan aset yang berpotensi dimanfaatkan, termasuk kemungkinan penggunaan lahan sekolah yang memiliki ruang tersisa.
“Bisa saja gerai koperasi dibangun di atas lahan sekolah milik pemerintah kota yang masih memiliki kelebihan lahan,” ujar Rina.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas kebijakan daerah. Sebelumnya, pemerintah kota diketahui mampu menghibahkan lahan sekitar satu hektare kepada Polda Lampung. Perbandingan kebijakan itu menimbulkan diskursus tentang konsistensi dukungan terhadap program pemerintah pusat.
Indikasi kurangnya komitmen kebijakan
Sejumlah pengamat menilai kondisi ini mencerminkan belum optimalnya sinergi antara pemerintah kota dan pemerintah pusat dalam implementasi program ekonomi berbasis koperasi. Keberadaan gerai koperasi dinilai berpotensi memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sorotan terhadap kebijakan pendidikan
Selain isu koperasi, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan SMA Swasta Siger yang berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sekolah tersebut dikaitkan dengan keluarga Eva Dwiana.
Kebijakan tersebut menjadi perdebatan karena pengelolaan pendidikan jenjang SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Para pemerhati pendidikan menilai sinkronisasi kewenangan antarlevel pemerintahan penting untuk menjaga kepastian regulasi dan perlindungan peserta didik.***







